Konawe Selatan -
Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penganiayaan siswanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani berharap majelis hakim memberikan vonis bebas terhadapnya dalam sidang yang bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024.
Sidang putusan perkara Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (25/11) pukul 10.00 Wita. Supriyani sebelumnya didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
"Kebetulan bertepatan dengan Hari Guru dengan vonis Ibu Supriyani. Mudah-mudahan putusan besok (hari ini) menjadi hadiah atau kado buat guru se-Indonesia di momen Hari Guru ini," harap kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada detikcom, Minggu (24/11/2024).
Andre menilai, kasus yang menjerat Supriyani merupakan bentuk kriminalisasi terhadap guru. Dia berharap majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik dengan membebaskan Supriyani dari segala tuduhan.
"Bahwa guru sebagai pendidik tidak bisa dikriminalisasi. Karena guru sebenarnya punya tugas yang mulia untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa," tuturnya.
Supriyani pun dipastikan siap menjalani sidang putusan hari ini. Dia mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Supriyani untuk menghadapi sidang tersebut.
"Kondisinya baik. Dari Ibu Supriyani tidak ada (persiapan khusus), palingan mempersiapkan mental saja menghadapi besok (hari ini)," beber Andre.
Supriyani juga telah menghadiri doa bersama menjelang sidang. Doa bersama yang dirangkaikan dialog itu digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra pada Minggu (24/11) sore.
"Kita dialog dengan teman-teman terkait perkara ini, sekaligus kita melakukan doa bersama kiranya putusan besok (hari ini) Ibu Supriyani divonis bebas," paparnya.
Andre mengaku akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya setelah sidang putusan tersebut. Namun pihaknya belum menjelaskan lebih jauh soal langkah hukum yang dimaksud.
"Yang jelas setelah putusan yang sudah berproses ini seperti kode etik ini kami dorong juga. Langkah-langkah ke depannya seperti apa, nanti kami bahas kembali bersama tim," ungkap Andre.
Duduk Perkara Dugaan Penganiayaan
Diketahui, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutisna menyebut anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa Supriyani telah melakukan perbuatan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," ujar Ujang dalam sidang dakwaan di PN Andoolo pada Kamis (24/10).
Ujang mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat proses belajar mengajar. Supriyani diduga memukul siswa yang tidak fokus mengikuti kegiatan menulis karena bermain-main di dalam kelas.
"Sehingga terdakwa langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian paha menggunakan gagang sapu ijuk," ungkapnya.
Perbuatan Supriyani diduga membuat siswa tersebut mengalami luka memar. Supriyani kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi hingga kini kasusnya bergulir di persidangan.
"Korban anak mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang," imbuh Ujang.
Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani
JPU kemudian menuntut bebas Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan siswa dalam sidang yang digelar di PN Andoolo pada Senin (11/11). Jaksa pun membeberkan pertimbangannya di balik tuntutan bebas tersebut.
"Menyatakan menuntut Terdakwa Supriyani, S.Pd. Binti Sudiharjo lepas dari segala tuntutan hukum," demikian isi tuntutan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Andoolo.
"Membebaskan Terdakwa Supriyani, S.Pd. Binti Sudiharjo dari dakwaan," lanjut jaksa dalam tuntutannya.
JPU Ujang Sutisna mengaku perbuatan Supriyani merupakan tindak pidana, namun niat jahat atau mens rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan. Salah satu faktor itu lah yang menjadi pertimbangan jaksa.
"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar Ujang.
Jaksa menilai Supriyani kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Terdakwa juga dianggap tidak pernah bermasalah dengan hukum sebelumnya.
"Terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum," jelasnya.
(sar/hmw)