KOMPAS.com - Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), berstatus tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, insiden bermula saat kedua polisi tersebut, bersama seorang warga sipil bernama Suyatno, mencari makan malam di Pantai Marina.
Mereka kemudian melihat sebuah mobil Honda Civic warna silver terparkir dan menghampiri pasangan yang berada di dalamnya.
Saat itu, kedua polisi yang tidak sedang bertugas hanya mengenakan jaket, dengan mobil Nissan March yang digunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.
"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkap Syahduddi.
"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil tersebut, kemudian menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," tutur dia menambahkan.
Mereka kemudian meminta sejumlah uang agar pasangan tersebut tidak diproses hukum, yang membuat korban merasa terancam.
Akhirnya, pasangan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.
"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaannya, sedang kami dalami," tutur Syahduddi.
Namun, saat aksi mereka diketahui massa, para pelaku mengembalikan Rp1 juta kepada korban karena panik.
Proses Hukum dan Sanksi
Kombes Pol M Syahduddi menegaskan bahwa kedua anggota polisi tersebut tidak hanya terancam sanksi kode etik, tetapi juga proses pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama sembilan tahun.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," ujarnya.
Sama seperti kedua polisi tersebut, warga sipil yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang.
Kronologi Pemerasan
Insiden pemerasan terjadi saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta Suyatno (44) mendatangi pasangan korban, MRW (18) dan MMX (17), yang saat itu sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, sekitar pukul 21.00 WIB.
Para pelaku meminta korban keluar dari mobil, lalu menyita kunci mobil dan KTP mereka. Korban yang ketakutan kemudian dibawa ke dalam mobil pelaku.
Selanjutnya, pasangan sejoli ini dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas, Semarang Utara. Dalam perjalanan, mereka dipaksa untuk menyerahkan uang Rp2,5 juta.
Setelah korban menyerahkan uang, salah satu dari mereka berteriak, yang menarik perhatian warga sekitar hingga membuat massa berkumpul di lokasi kejadian.
Warga Diancam Ditembak
Seorang saksi mata bernama Ergo awalnya mengira insiden tersebut adalah aksi debt collector yang sedang menarik mobil.
Ia mencoba menghentikan laju mobil yang dikendarai Aiptu Kusno dan Aipda Roy, namun justru diancam ditembak.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (mengepung). Katanya, 'kamu yang halangi tak tembak,'" jelasnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Dalam video yang viral, Aiptu Kusno dan Aipda Roy terlihat mengenakan jaket hitam dan topi berlogo Polri. Meskipun sempat mengembalikan uang korban, nominalnya hanya Rp1 juta.
Kasus ini kini dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian, dan publik menanti langkah tegas untuk memastikan keadilan bagi korban.