Ini Dasar Hukum dan Sanksi buat Pelaku ODOL

Ini Dasar Hukum dan Sanksi buat Pelaku ODOL

Polri menargetkan zero ODOL sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan infrastruktur nasional. Halaman all

(Kompas.com) 19/05/25 09:12 142613

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.

Tim ini dibentuk guna menindak tegas pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau dikenal dengan istilah ODOL (over dimension over load).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, pihaknya menargetkan Zero KDM sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan infrastruktur nasional.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dan jajarannya saat memberikan keterangan, Cikampek, Jawa Barat , Senin (7/4/2025).(Dok.NTMC Korlantas Polri)

“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” kata Agus belum lama ini.

“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah Tindak Pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Penindakan terhadap pelanggaran ODOL ini memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdapat beberapa pasal yang menjadi landasan hukum, lengkap dengan sanksi pidana dan denda.

Dok. Jasa Marga Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025

Dasar Hukum dan Sanksi

Penindakan terhadap pelanggaran ODOL mengacu pada beberapa pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009, di antaranya:

- Pasal 277: Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Sanksinya berupa pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

- Pasal 307: Pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenai pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

- Pasal 169 ayat (1): Modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana 2 bulan atau denda Rp 500.000.

#truk #truk-barang #kelebihan-muatan #odol #over-dimension-over-load

https://otomotif.kompas.com/read/2025/05/19/091200515/ini-dasar-hukum-dan-sanksi-buat-pelaku-odol