Proses Hukum Tetap Jalan, KPAI Pastikan Hak Pendidikan Pelaku Pelecehan Seksual di Tangsel Tak Terganggu
KPAI pastikan hak pendidikan pelaku kasus pelecehan seksual tetap berjalan meski dalam proses hukum, dengan mekanisme pembelajaran daring atau kunjung Halaman all
(Kompas.com) 09/05/25 10:14 135443
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menegaskan, meskipun kasus pelecehan seksual yang menimpa siswi SMA di Ciputat, Tangerang Selatan, melibatkan seorang pelaku yang masih berstatus pelajar, hak pendidikan pelaku tetap harus dijamin selama proses hukum berlangsung.
“Kami memastikan, meskipun pelaku terlibat dalam penyidikan, hak-hak pendidikan tetap berjalan. Jika dalam proses penyidikan pelaku harus ditahan, tetap ada mekanisme agar pelaku bisa mengikuti pembelajaran, baik secara online ataupun dengan guru yang datang,” ujar Jasra Putra dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/5/2025).
Jasra berujar, dalam sistem peradilan pidana anak pada setiap kasus apapun, termasuk pelecehan seksual, hak-hak kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, harus dijaga.
“Proses hukum tidak boleh menghambat hak-hak anak, baik pelaku maupun korban. Jika pelaku ditahan, akses untuk bertemu orang tua juga tetap diberikan,” ucap Jasra.
Jasra meyakini, kepolisian sudah memahami bagaimana memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak.
"Kepolisian pasti sudah paham yaa terkait bagaimana memastikan anak berhadapan dengan hukum memiliki hak, baik itu anak korban maupun anak pelaku," kata Jasra.
Duduk perkara
Kasus ini mencuat setelah seorang siswi kelas 10 SMA swasta di Ciputat, berinisial C, diduga mengalami pelecehan seksual oleh seniornya, S, yang duduk di bangku kelas 12.
Peristiwa ini terjadi pada Oktober hingga November 2024 namun baru terungkap kepada keluarga korban pada Mei 2025.
Ibu korban, Dewi (37), mengatakan perubahan drastis pada perilaku dan nilai akademik anaknya menjadi tanda awal.
Saat keluarga mencoba menghubungi pihak sekolah, tanggapan dinilai tidak memadai. Dewi pun melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan.
Adapun bukti berupa percakapan digital menunjukkan tindakan memaksa oleh pelaku, termasuk permintaan mengirimkan foto dan video.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan masih dalam proses penyelidikan.
#tangerang-selatan #siswi-sma #kpai #kasus-pelecehan-seksual #siswi-sma-di-tangsel-korban-pelecehan