
KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil, Golkar: Kita Hormati Proses Hukum
Sekjen Golkar M Sarmuji menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, yang akan memanggil Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB. Halaman all
(Kompas.com) 16/03/25 20:19 99046
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) M Sarmuji menghormati proses hukum yang dilakukan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil.
Hal ini disampaikan Sarmuji merespons rencana KPK yang bakal memanggil Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB.
“Ya, kita hormati proses hukum,” kata Sarmuji, saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (16/3/2025) malam.
Sarmuji meyakini Ridwan Kamil akan menghormati KPK yang tengah melakukan proses penegakan hukum atas dugaan korupsi yang tengah didalami.
Ia menilai eks Gubernur Jawa Barat itu juga bakal membantu Komisi Antirasuah dalam proses hukum tersebut.
“Saya yakin Pak Ridwan Kamil juga menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya,” kata Sarmuji.
Diberitakan, penyidik KPK dipastikan bakal melakukan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut keterangan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk melakukan klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan rumahnya.
"Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil (Ridwan Kamil) karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita, tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Budi mengatakan, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lain terkait hasil penggeledahan di Bandung, tidak hanya Ridwan Kamil.
"Untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB pada Senin (10/3/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi terkait perkara Bank BJB.
"Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Dua hari berselang, KPK menggeledah kantor pusat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (12/3/2025).
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Dalam kasus ini, KPK menduga pengadaan iklan di Bank BJB dikorupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
#golkar #proses-hukum #ridwan-kamil #kpk #korupsi-bank-bjb #m-sarmuji #kpk-periksa-ridwan-kamil