Jadi Tersangka, Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Ditahan di Rutan KPK
Kepala Dinas PUPR OKU dan tiga anggota DPRD ditahan KPK terkait dugaan suap proyek. Halaman all
(Kompas.com) 16/03/25 17:07 98973
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP) resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nopriansyah ditahan selama 20 hari ke depan, atau tepatnya mulai 16 Maret hingga 4 April 2025.
Dia ditahan bersama Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku pihak swasta di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari rutan kelas I Jakarta Timur, cabang rumah tahanan KPK Jalan Kuningan Persada K4 Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH) dan M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku pihak swasta, ditahan di Rutan KPK kelas I Jaktim di Gedung KPK C1.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai tersangka pada Minggu (16/3/2025).
Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
"Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
Setyo mengatakan, Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah, bersama tiga anggota DPRD diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dua kalangan swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#suap #rutan-kpk #ogan-komering-ulu #korupsi #kpk #ott-di-oku