Soal Penggeledahan oleh Kejari Jakpus, Wamenkomdigi Serahkan pada Proses Hukum

Soal Penggeledahan oleh Kejari Jakpus, Wamenkomdigi Serahkan pada Proses Hukum

Nezar mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Halaman all

(Kompas.com) 14/03/25 18:20 97848

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria sempat kebingungan ketika ditanya soal penggeledahan di Kantor Kemenkomdigi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2025).

Meski begitu, Nezar menyebut, kegiatan penegakan hukum itu terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kominfo.

“Ya, ini terkait PDNS ya, kita serahkan saja ke proses hukum ya,” kata Nezar, usai Rapat Tingkat Menteri bersama 43 menteri/lembaga di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (14/3/2025).

“Ya karena itu kan terkait dengan kasus PDNS, itu follow up-nya. Jadi, ya kita serahkan pada proses hukum,” tambah dia.

Nezar menyebut belum menjabat sebagai Wamenkomdigi saat proyek tersebut berlangsung.

“Oh enggak, itu dari tahun 2020 ke 2024,” ujar di.

Ketika ditanya apakah ia mengetahui dugaan korupsi dalam proyek tersebut saat dirinya sudah menjabat, Nezar tidak memberikan jawaban yang tegas.

“Nah, itu kan berkelanjutan. Nanti dilihat saja di pemeriksaannya,” ujar dia.

Mengenai teknis penggeledahan yang terjadi, Nezar enggan menjawab rinci, dan meminta awak media bertanya ke pihak Kejari Jakpus.

“Bisa tanya ke penyidiknya,” ujar dia.

Ia juga mengabaikan pertanyaan soal apakah dirinya ada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

Nezar memilih bergegas meninggalkan wartawan.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, membenarkan perihal penggeledahan tersebut.

Adapun penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024.

"Benar (penggeledahan) di Kominfo/Komdigi," kata Safrianto kepada Kompas.com, Jumat.

Dikutip dari Antaranews, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab, petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Kejari Jakpus diketahui mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi yang merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.

#nezar-patria #dugaan-korupsi #pdns #kemenkomdigi #kejari-jakpus-geledah-komdigi #penggeledahan-di-komdigi

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/14/18203511/soal-penggeledahan-oleh-kejari-jakpus-wamenkomdigi-serahkan-pada-proses