Hari Ini Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Perdana, Tim Hukum Sebut Perlawanan Politik

Hari Ini Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Perdana, Tim Hukum Sebut Perlawanan Politik

Hasto menghadapi dakwaan kasus dugaan suap dan obstruction of justice yang menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi. Halaman all

(Kompas.com) 14/03/25 09:14 97407

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara Hasto teregister dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Sidang ini rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Hasto menghadapi dakwaan kasus dugaan suap dan obstruction of justice yang menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi.

Tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa kliennya akan menghadapi persidangan dengan semangat perjuangan, serupa dengan semangat Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno saat membacakan pidato pembelaan “Indonesia Menggugat” pada tahun 1930.

“Bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto, persidangan ini adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial,” ujar Todung kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

Todung juga menilai bahwa perkara yang menjerat Hasto bermuatan politik dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap lawan politik.

“Perbedaannya, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi,” tegasnya.

Todung memastikan bahwa Hasto telah siap menjalani persidangan sesuai dengan komitmennya untuk melakukan perlawanan melalui jalur hukum.

“Perlawanan secara hukum merupakan pilihan langkah yang kami lakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai pemimpin sidang ini,” kata Todung.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus Hasto terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat.

Kasus Bermula dari OTT KPK 2020

Kasus yang menyeret Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020.

OTT tersebut menargetkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, khususnya terkait politisi PDI-P Harun Masiku.

Dalam operasi itu, KPK berhasil menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri.

Ketiganya telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman dalam perkara suap tersebut.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irfan Kamil | Editor: Jessi Carina)

#jakarta #hasto #kasus-hasto #kasus-hasto-kristiyanto #kasus-hasto-kristiyanto #sidang-hasto-kristiyanto #sidang-hasto #sidang-hasto-kristiyanto-hari-ini #sidang-hasto-hari-ini

https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/03/14/091439488/hari-ini-hasto-kristiyanto-hadapi-sidang-perdana-tim-hukum-sebut