Tim Hukum Soroti Kejanggalan di Kasus Hasto: Diproses Secepat Kilat, KPK Periksa Internal Sendiri Jadi Saksi

Tim Hukum Soroti Kejanggalan di Kasus Hasto: Diproses Secepat Kilat, KPK Periksa Internal Sendiri Jadi Saksi

Tim hukum Hasto Kristiyanto ungkap kejanggalan dalam kasus korupsi, soroti cepatnya KPK limpahkan kasus. Halaman all

(Kompas.com) 14/03/25 08:36 97362

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa tim hukum telah menemukan banyak kejanggalan dalam perkara yang akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hasto bakal menjalani sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam perkara eks calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.

Maqdir menyebut, salah satu kejanggalan yang terlihat dari perkara Hasto adalah Komisi Antirasuah seakan terburu-buru membawa Sekjen PDI-P itu ke meja hijau.

Padahal, Hasto tengah menguji status tersangka melalui mekanisme praperadilan.

"Setelah membaca berkas perkara, kami semakin memahami ketakutan berlebihan KPK dalam menghadapi praperadilan kemarin hingga harus memaksakan pelimpahan perkara secepat kilat," kata Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

"Sebagaimana diketahui, jarak pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan menuju pelimpahan ke Pengadilan hanya satu hari," ucapnya.

Sebagai pengacara senior, Maqdir melihat cepatnya pelimpahan perkara Hasto untuk segera diadili sebagai kejanggalan.

Pasalnya, dalam perkara lain di KPK, jarak waktu tersebut bisa selama dua minggu hingga 20 hari sesuai batas masa penahanan.

"Hal ini tentu menegaskan bahwa KPK meletakkan perkara ini dengan \'atensi khusus\', sehingga apa yang dilakukan KPK selama ini semakin memperkuat tendensi politik dalam perkara ini," kata Maqdir.

Kejanggalan kasus ini, menurut Maqdir, tidak hanya terlihat dari kecepatan Komisi Antirasuah melimpahkannya ke persidangan.

Namun, ada juga penggunaan bukti saksi dari penyidik, penyelidik, dan pegawai KPK yang aktif saat ini, serta mantan penyelidik atau penyidik.

Berdasarkan data dari berkas perkara yang diterima tim hukum, setidaknya terdapat total 12 orang saksi penyidik atau penyelidik, baik yang aktif maupun mantan, yang diperiksa KPK.

Sembilan orang di antaranya saat ini masih berstatus pegawai KPK aktif, dan tiga lainnya adalah mantan penyidik atau penyelidik yang bekerja di Mabes Polri.

"Bahkan salah satu saksi yang diperiksa dan dijadikan bukti dalam perkara ini adalah Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti," kata Maqdir.

"Sangat tidak masuk akal, Kepala Satgas Penyidikan perkara kemudian diperiksa oleh penyidiknya sendiri dan jelas hal ini melanggar prinsip-prinsip Hukum Acara Pidana," ucapnya.

Maqdir pun mempertanyakan cara Komisi Antirasuah dalam melakukan penegakan hukum terhadap Sekjen PDI-P dari sejumlah kejanggalan tersebut.

Ia pun mempertanyakan apakah proses hukum Hasto yang dinilai banyak penyimpangan ini diketahui oleh pimpinan KPK.

"Jika sedemikian besar hasrat untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto, kenapa harus melewati seolah-olah proses hukum yang akal-akalan seperti ini? Kami menegaskan akan mengajukan protes keras terhadap cara-cara penyidikan kasar seperti ini," kata Maqdir.

"Bisa dibayangkan proses penyidikan seperti ini kemudian dijadikan bahan persidangan. Tentu saja ini menghina akal sehat kita dan bahkan menghina proses peradilan yang seharusnya dihormati secara serius," imbuhnya.

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK berhasil menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri.

Seluruhnya telah diadili dalam perkara suap tersebut.

KPK sebenarnya juga hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya disebut lolos dari pengejaran penyidik.

#hasto-kristiyanto #sidang-hasto-kristiyanto #sidang-hasto #sidang-hasto-kristiyanto-hari-ini #sidang-hasto-hari-ini

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/14/08360041/tim-hukum-soroti-kejanggalan-di-kasus-hasto-diproses-secepat-kilat-kpk