Komisi XII Pertanyaankan Urgensi UU Kebebasan Beragama Usulan Menteri Pigai

Komisi XII Pertanyaankan Urgensi UU Kebebasan Beragama Usulan Menteri Pigai

Anggota DPR mempertanyakan urgensi UU Kebebasan Beragama yang diusulkan Menteri HAM Natalius Pigai. Apa pendapatnya? Halaman all

(Kompas.com) 12/03/25 14:00 95876

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XII DPR RI mempertanyakan urgensi pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama yang diusulkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Sebab, ketentuan mengenai kebebasan beragama bagi setiap warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan berbagai regulasi lainnya.

“Maksud saya itu apa itu penting UU itu. Bukankah kita tanpa UU itu, selama ini kita bebas juga beragama. Kan UUD 1945 juga sudah mengatur, kemudian UU HAM mengatur, kan sudah ada semua,” ujar Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025).

Politikus PKB itu khawatir, pembentukan regulasi baru soal kebebasan beragama membuat Indonesia memiliki terlalu banyak UU, dan berpotensi membuat setiap aturan yang ada menjadi tumpang tindih.

“Kenapa harus dibuat lagi UU kebebasan beragama? Nanti kita ini kebanyakan UU. Jadi, kita pun sudah tak hafal sama UU kita, sudah pun kita sudah enggak bisa mengawasi semua UU kita,” kata Mafirion.

Atas dasar itu, Mafirion pun mengingatkan Natalius Pigai untuk lebih memikirkan hal-hal yang lebih substantif mengenai persoalan HAM di Tanah Air.

“Apakah sekarang ini tanpa UU kebebasan beragama dengan aturan-aturan yang ada dan UUD 1945, apa orang tidak bebas beragama? Bebas,” ungkap Mafirion.

“Sudahlah kalau saya Kementerian HAM ini pikirkan hal-hal substansi yang lainnya soal hak asasi manusia. Misalnya indeks HAM kita yang turun, iya kan? Lebih bagus itu,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan adanya UU Kebebasan Beragama.

Menurut Pigai, UU itu perlu dibuat untuk memperbolehkan warga memeluk kepercayaan di luar agama-agama yang telah diakui negara.

"Misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi. Kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama. Ini sikap kementerian ya," kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

#kebebasan-beragama #natalius-pigai #dpr-ri #menteri-ham-natalius-pigai #mafirion #uu-kebebasan-beragama

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/12/17031341/komisi-xii-pertanyaankan-urgensi-uu-kebebasan-beragama-usulan-menteri-pigai