Presiden Korea Selatan Dibebaskan dari Tahanan, Nasibnya Kini di Tangan Mahkamah Konstitusi
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari tahanan, menghadapi proses pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Halaman all
(Kompas.com) 09/03/25 11:51 93114
KOMPAS.com -Presiden Korea Selatan yang tengah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, resmi dibebaskan dari pusat tahanan pada Sabtu (8/3/2025) setelah pengadilan membatalkan surat perintah penahanannya. Meski demikian, ia tetap menghadapi dakwaan pemberontakan dan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai status kepemimpinannya.
Setelah keluar dari tahanan, Yoon tampak tersenyum dan membungkuk dalam-dalam di hadapan para pendukungnya yang bersorak sorai.
Dalam pernyataan yang dirilis oleh tim hukumnya, Yoon menyampaikan rasa terima kasihnya kepada rakyat Korea Selatan.
"Saya menundukkan kepala dengan rasa syukur kepada bangsa ini," ujar Yoon dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Sabtu (8/3/2025).
Pria berusia 64 tahun itu kemudian menuju kediaman kepresidenan, di mana ratusan pendukung telah menunggu untuk memberikan dukungan.
Oposisi Mengecam Pembebasan Yoon
Namun, pembebasan Yoon mendapat kecaman keras dari oposisi. Seorang juru bicara Partai Demokrat menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang "tidak tahu malu" dan menegaskan bahwa langkah selanjutnya haruslah pencopotan resmi dirinya dari jabatan presiden.
"Dia bertindak seperti seorang jenderal yang baru saja memenangkan pertempuran," kata juru bicara oposisi. "Satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah pemecatan Yoon secepatnya," tambahnya.
Yoon Suk Yeol menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat.
Ia ditahan sejak 15 Januari 2025 atas tuduhan pemberontakan setelah secara sepihak memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Yoon mengklaim bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah "diktator legislatif" dari pihak oposisi, tetapi para kritikus menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan demi mempertahankan jabatannya.
Parlemen Korea Selatan dengan cepat membatalkan darurat militer yang diterapkan Yoon dan langsung memakzulkannya. Namun, status kepemimpinannya kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Pengadilan Batalkan Surat Perintah Penahanan
Pada Jumat (7/3/2025), Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penahanan Yoon dengan alasan adanya pertanyaan mengenai legalitas proses penyelidikan serta waktu dakwaannya yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari jaksa penuntut, yang menyebut pembatalan itu sebagai sesuatu yang tidak adil.
Meskipun telah dibebaskan, Yoon tetap berstatus sebagai presiden yang ditangguhkan dan masih menghadapi persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi.
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mencopotnya secara resmi, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari. Sementara itu, kasus pidana terhadapnya akan tetap berlanjut.
"Pembebasan Yoon hanya berkaitan dengan aspek prosedural penahanannya dan tidak akan memengaruhi pertimbangan Mahkamah Konstitusi atas pemakzulannya," ujar Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan kolumnis politik, dikutip dari kantor berita AFP, Sabtu (8/3/2025).
Namun, ia juga menambahkan bahwa ketegangan sosial akibat pembebasan Yoon dapat mempercepat keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan meningkatnya konflik antara pendukung dan penentang, pengadilan mungkin merasa perlu bertindak lebih cepat," katanya.
Kini, nasib Yoon Suk Yeol berada sepenuhnya di tangan Mahkamah Konstitusi. Jika ia resmi dicopot, peristiwa ini akan menjadi salah satu krisis demokrasi terbesar dalam sejarah Korea Selatan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Inas Rifqia Lainufar)
#pemakzulan #darurat-militer #presiden-korea-selatan #korea-selatan #yoon-suk-yeol #yoon #dibebaskan-dari-tahanan