Advokat Usul Penahanan Tersangka Dilakukan Setelah Ada Putusan, Supaya Rutan Tak Sesak
Maqdir Ismail usulkan penahanan tersangka dilakukan setelah putusan pengadilan untuk menghindari overkapasitas rutan. Halaman all
(Kompas.com) 05/03/25 11:36 90347
JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka sebaiknya dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan.
Salah satunya adalah agar rumah tahanan tidak penuh.
Maqdir mengusulkan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan, kecuali ada pengecualian, misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya dan tidak jelas pekerjaannya," kata Maqdir.
Sementara itu, bagi tersangka yang jelas alamat rumahnya, sebaiknya tidak perlu ditahan, apalagi jika bukti yang menjerat orang tersebut belum kuat.
"Orang-orang yang jelas, tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan, apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," ucap dia.
Menurutnya, hal ini perlu dipertimbangkan dalam RUU KUHAP agar rumah tahanan (rutan) tidak penuh.
"Kan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa orang disusun seperti sarden. Ini menurut hemat saya merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan," ucap dia.
Selain itu, ia merujuk kepada negara Belanda.
Maqdir menyebut seseorang baru ditahan setelah masa persidangan atau mendapatkan vonis.
"Kalau saya tidak keliru, salah satu yang cukup menarik dari Belanda itu sekarang ini sangat jarang orang ditahan di prapersidangan," ujar dia.
Poin lainnya, Maqdir menyoroti soal penetapan tersangka yang berdasarkan dua alat bukti.
Dia menilai, alat bukti dimaksud harus mencakup bukti perbuatan dari pasal yang dipersangkakan.
Maqdir mencontohkan dalam kasus tindak pidana korupsi, banyak tersangka ditetapkan berdasarkan bukti keterangan saksi dan keterangan ahli.
"Sekarang perkara korupsi itu cukup, apakah yang dilakukan KPK atau Kejaksaan Agung, cukup ada saksi dan ada ahli. Ahli ini bukan ahli keuangan negara, tapi ahli manajemen misalnya," ujar Maqdir.
"Ahli manajemen ini hanya ditanya apakah menurut dia kalau transaksi seperti ini akan merugikan atau tidak. Manajemen ini bisa saja bilang, \'Ya, ini kemungkinan rugi akan terjadi,\'" ucap dia lagi.
Padahal, menurutnya, kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti.
Dengan demikian, bukti keterangan saksi dan ahli saja belum cukup kuat.
"Ini yang juga saya kira harus kita coba lihat, makanya saya di banyak kesempatan selalu mengatakan bahwa bukti permulaan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu harus substansial dan juga relevan dengan unsur pasal yang dipersangkakan," ujar dia.
#maqdir-ismail #ruu-kuhap #penahanan-tersangka #bukti-yang-kuat #penahanan-tersangka-setelah-putusan