Kuasa Hukum Rifai-Yevri Desak KPK Periksa KPU dan Bawaslu Usai Cabup Bengkulu Selatan Terdiskualifikasi
Kuasa hukum Rifai-Yevri, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seluruh komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP RI. Halaman all
(Kompas.com) 25/02/25 08:08 84347
BENGKULU, KOMPAS.com – Agustam Rahman selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai-Yevri, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seluruh komisioner KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ia menilai lembaga tersebut tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga merugikan keuangan negara.
"MK final memutuskan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati tumbang serta memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun Rohidin Mersyah dalam Pilgub, kalau dia menang, maka nasibnya sama. Kami berulang kali mengingatkan KPU, Bawaslu agar patuh, namun diabaikan," ujar Agustam dalam wawancara via telepon, Selasa (25/2/2025).
Putusan MK dan Potensi Tindak Pidana
Agustam menegaskan bahwa tidak mematuhi putusan MK merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa diproses secara pidana, perdata, dan administrasi.
Ia merujuk pada putusan MK Nomor 105/2016 halaman 56 yang menyatakan bahwa putusan MK memiliki kekuatan setara dengan Undang-Undang.
"Artinya, berdasarkan putusan ini, aparat penegak hukum dapat memeriksa KPU, Bawaslu, dan jajarannya serta calon yang membangkang pada putusan MK, karena telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah," kata Agustam.
Menurut dia, MK konsisten dengan empat putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah tidak dimulai sejak pelantikan, melainkan sejak menjabat secara nyata.
"Oleh karena itu, orang-orang seperti Gusnan serta lembaga yang secara sengaja tidak mematuhi putusan MK terkait cara menghitung kapan dimulainya masa jabatan kepala daerah harus ikut bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara," tegasnya.
Agustam juga meminta KPK segera turun tangan menangani kasus ini tanpa pandang bulu, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi dan Perintahkan PSU
Sebelumnya, MK memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Keputusan yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) itu menyatakan bahwa Gusnan telah menjabat dua periode sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain mendiskualifikasi Gusnan, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan.
Gugatan Rifai-Yevri dan Ketentuan Masa Jabatan
Putusan MK ini merupakan hasil gugatan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto, yang kalah dengan selisih 818 suara dari pasangan Gusnan-Ii Sumirat.
Berdasarkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii memperoleh 37.968 suara, unggul tipis dari Rifai-Yevri yang meraih 37.150 suara.
Kuasa hukum Rifai-Yevri menilai pasangan Gusnan-Ii tidak sah sebagai peserta Pilkada karena bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.
"Pasangan Gusnan-Ii Sumirat bertentangan dengan pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 dan putusan MK Nomor 129/2024 halaman 68," ujar Agustam.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK 129/2024 secara tegas membatalkan Pasal 19e PKPU Nomor 8/2024, yang menghitung masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan.
Dengan putusan ini, KPU harus segera menjadwalkan PSU di Bengkulu Selatan tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi.
#sengketa-pilkada #gusnan-mulyadi #rifai-yevri #sengketa-pilkada-2024 #sengketa-pilkada-2024-di-mk