Imigrasi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia di Kualanamu

Imigrasi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia di Kualanamu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan bersama dengan Satgas TPPO Polda Sumut menggagalkan penyelundupan dua calon PMI ilegal di Bandara Kualanamu.

(Detik) 24/11/24 20:30 8369

Medan -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan bersama dengan Satgas TPPO Polda Sumut menggagalkan penyelundupan dua calon PMI ilegal di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Rencananya, dua pekerja ini akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Medan Wahyu Hidayat mengatakan keberangkatan dua PMI ilegal itu dilakukan pada Jumat (22/11/2024). Pengungkapan itu berawal saat petugas Imigrasi Bandara Kualanamu mencurigai tiga perempuan yang akan berangkat ke Malaysia.

"Berawal dari kecurigaan petugas terhadap tiga orang perempuan WNI yang akan berangkat Malaysia dengan menggunakan maskapai plat swasta," kata Wahyu, Minggu (24/11).

Wahyu menyebut banyak modus yang dilakukan oleh agen dan calon PMI ilegal agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas Imigrasi. Misalnya, dengan mengaku akan berlibur atau yang lainnya. Setelah diamankan, kata Wahyu, ketiganya diserahkan ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Berbagai cara atau modus tertentu yang dilakukan oleh agen atau calon PMI untuk mengelabui petugas Imigrasi pada saat pemeriksaan penumpang dengan mengaku akan berlibur atau berwisata ke luar negeri. Namun, atas kejelian petugas Imigrasi dalam identifikasi seseorang saat melakukan wawancara pada counter, sehingga petugas Imigrasi KNO dapat mencegah calon PMI yang patut diduga akan bekerja secara Ilegal," jelasnya.

"Ini merupakan implementasi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam upaya memberantas dan mencegah TPPO," sambungnya.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut bahwa ketiga orang yang diamankan itu bernama Desi Krystin, Emi Kurniati dan Githa Rubyamah. Desi dan Emi merupakan calon PMI ilegal yang akan dipekerjakan di Malaysia, sedangkan Githa adalah agennya.

"Agen ini menawarkan pekerjaan sebagai ART dan jaga orang tua dengan upah per bulan sebesar RM 1500 atau Rp 5,2 juta," jelasnya.

Sumaryono menjelaskan bahwa agen tersebut juga membantu membiayai kedua PMI ilegal itu untuk pengurusan paspor dan pembelian tiket. Nantinya, biaya yang dikeluarkan pelaku Githa akan dipotong dari gaji yang bakal diterima para calon PMI setelah bekerja.

"Agen ini yang mengarahkan calon PMI apabila di bandara ditanya petugas imigrasi soal tujuan ke Malaysia, maka harus dijawab untuk jalan-jalan," sebutnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut agen tersebut kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Sementara dua calon PMI itu dititipkan di kantor Sentra Bahagia Medan milik Kementerian Sosial.

"Untuk pemulangan calon PMI itu akan bekerjasama dengan kantor BP3MI Sumut. Terhadap agen penyidik menerapkannya sebagai tersangka," pungkasnya.




(afb/afb)

#kepala-kantor-imigrasi-medan-wahyu-hidayat #pemulangan-calon-pmi #bandara-kualanamu #kantor-sentra-bahagia-medan #kementerian-sosial #kantor-imigrasi-medan #petugas #imigrasi-bandara #kabupaten-deli-serdang #e

https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7654674/imigrasi-gagalkan-penyelundupan-pmi-ilegal-ke-malaysia-di-kualanamu