Penambahan Kewenangan Militer dan Penegak Hukum Ancam Kebebasan Sipil
Revisi Undang-Undang Kejaksaan, TNI, dan Polri memicu polemik di masyarakat. Sebab revisi tersebut memberikan kewenangan berlebihan sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 20/02/25 20:17 81388
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan , TNI, dan Polri memicu polemik di masyarakat. Sebab revisi tersebut memberikan kewenangan berlebihan sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hokum.Hal itu terungkap dalam diskusi ?Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, revisi UU Kejaksaan mengancam penegakan hukum dan rawan disalahgunakan karena fungsi intelijen yang punya kewenangan penyelidikan.
?RUU Kejaksaan mengacaukan kita semua. Masyarakat sipil ke depan harus kuat mengkritisi berbagai permasalahan termasuk RUU Kejaksaan, RUU Polri, dan RUU TNI. Ketiga RUU itu yang memberi kewenangan berlebihan akan menimbulkan ketidakpastian hokum,? ujarnya.
Senada, Koordinator Media BEM SI Kerakyatan Annas Robbani menilai, RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan bermasalah. ?Kami menilai ada lembaga yang kurang disorot oleh masyarakat namun memiliki kewenangan yang luas yakni kejaksaan,? katanya.
?Sehingga demonstrasi dengan tajuk Indonesia Gelap, kami membawa RUU Kejaksaan, RUU Polri dan RUU TNI kami tolak, karena berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan HAM,? katanya.
Annas menyebut kelemahan penegakan hukum begitu terasa namun kewenangannya diperluas. Lembaga Kejaksaan misalnya, dapat melakukan penyadapan dan fungsi intelijen hingga hak imunitas. Begitu pula dengan RUU Polri.
?Polisi diberi kewenangan untuk memblok konten-konten di media sosial, tindakan tersebut berbahaya. Dengan begitu Hak Asasi Manusia kita terancam,? katanya.
Begitu juga dengan RUU TNI yang berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI. Sebab melalui RUU TNI, mereka bisa dengan menduduki jabatan-jabatan sipil. Hal tersebut juga sangat berbahaya karena bisa mengembalikan TNI seperti masa lalu.
?Kondisi sekarang menyedihkan banyak RUU yang berbahaya bagi demokrasi. Bahkan rezim ini beberapa kali melanggar hukum dan melawan Undang-Undang. Karena banyaknya permasalahan-permasalahan dan keresahan-keresahan tersebutlah yang memantik kami mahasiswa melakukan demonstrasi dengan tema Indonesia Gelap,? ucapnya.
Annas menambahkan, BEM SI Kerakyatan menolak dan akan melakukan judicial revies terhadap UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
?Jadi dalam 100 hari kabinet prabowi kami buat tagar #IndonesiaGelap bukan hanya bicara soal efisiensi anggaran, #IndonesiaGelap adalah bentuk kecemasan, ketakutan, dan kesedihan kami terkait arah gerak masa depan Bangsa Indonesia,? katanya.
(cip)