Menkum Pastikan TNI Tak Ada Kewenangan Penegakan Hukum di RUU TNI

Menkum Pastikan TNI Tak Ada Kewenangan Penegakan Hukum di RUU TNI

DPR menyetujui revisi UU TNI menjadi prolegnas prioritas. Menkum Supratman Andi Agtas memastikan TNI tidak akan memiliki kewenangan penegakan hukum nantinya.

(Detik) 18/02/25 14:19 79064

Jakarta -

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi prolegnas prioritas 2025. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan TNI tidak akan memiliki kewenangan penegakan hukum nantinya.

"Saya rasa ndak ada ya, itu tidak ada (TNI dapat melakukan penegakan hukum)," kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Supratman menjelaskan RUU tersebut membahas soal perpanjangan usia pensiun TNI. Dirinya mencontohkan PNS yang kini bisa menjabat hingga 60 tahun, sedangkan TNI masih 58 tahun.

"Prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, ya, karena sekarang PNS sudah pensiunnya 60 tahun, sementara TNI Polri masih 58 tahun," kata dia.

"Tentu di TNI juga tidak bisa rata karena usia pensiun yang berpangkat bawah, sersan atau yang di bawahnya, kalau nggak salah, kan 45 tahun sudah pensiun karena itu pasukan tempur, kita sesuaikan. Sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada," tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) penunjukan wakil pemerintah terkait revisi UU TNI. Surpres itu dibacakan pimpinan DPR dalam paripurna ke-13, tadi. Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II DPR RI, dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi oleh Wakil Ketua lainnya, seperti Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Pimpinan Dewan menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Adies Kadir dalam paripurna.

Adies kemudian meminta persetujuan kepada anggota Dewan terkait pembahasan RUU itu. Seluruh anggota DPR menyetujui revisi UU TNI untuk dibahas menjadi program legislasi prioritas 2025.

Adies menyampaikan jika RUU TNI ini akan dibahas oleh Komisi I DPR RI. Pimpinan Dewan pun meminta persetujuan kembali. Seluurh wakil rakyat dalam rapat paripurna setuju.

Simak juga Video \'TNI Dilibatkan Bangun Desa-Ketahanan Pangan, Panglima: Pembangunan Bisa Maksimal\':

(ial/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Usulkan di sini

#ruu-tni #dpr #prolegnas-prioritas-2025 #menkum-supratman-andi-agtas #legislasi #revisi-uu-tni #presiden-republik-indonesia #ruu-tentang-perubahan #perpanjangan #surat-presiden #tni #pemerintah #tentara #ruu #peru

https://news.detik.com/berita/d-7783918/menkum-pastikan-tni-tak-ada-kewenangan-penegakkan-hukum-di-ruu-tni