Kampus Tak Diberi Konsesi Tambang, Tapi Dapat Manfaat Tidak Langsung

Kampus Tak Diberi Konsesi Tambang, Tapi Dapat Manfaat Tidak Langsung

Pemerintah memastikan kampus tak bisa menerima konsesi tambah, namun bisa mendapatkan manfaat dari pengelolaan tambang dari perusahaan. - Halaman all

(InvestorID) 17/02/25 21:01 78777

JAKARTA, investor.id – Pemerintah dan DPR sepakat memutuskan tidak memberikan izin konsesi tambang kepada pihak kampus atau perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang rencananya akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR, besok, Selasa (18/2/2025).

Keputusan tersebut turut disepakati dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

“Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers seusai rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menurut Supratman, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Dia mengatakan, perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat tidak langsung dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah.

“Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” jelas Supratman.

Senada dengan Supratman, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa pihak kampus atau perguruan tinggi hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini. Keputusan pemerintah dan DPR tersebut merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.

“Sekali lagi saya katakan bahwa undang-undang ini tidak otomatis kampus mengelola (tambang), tetapi lewat perusahaan-perusahaan, perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan yang lain. Nah kalau dia (kampus) mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silahkan dibicarakan dan pemerintah membuka ruang itu,” kata Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola IUP kampus.

“Nanti kita atur lewat PP, ya. Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” pungkas Bahlil.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #kampus-kelola-tambang #tambang-perguruan-tinggi #ruu-minerba #uu-minerba #bahlil-lahadalia #supratman-andi-agtas #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/business/389556/kampus-tak-diberi-konsesi-tambang-tapi-dapat-manfaat-tidak-langsung