Mensesneg: PT Lembah Tidar Bukan Milik Gerindra, Hanya Diminta Siapkan Retret Halaman all

Mensesneg: PT Lembah Tidar Bukan Milik Gerindra, Hanya Diminta Siapkan Retret Halaman all

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan PT Lembah Tidar bukan milik Gerindra, yang menjadi sorotan terkait retret kepala daerah. Halaman all

(Kompas.com) 14/02/25 13:17 77298

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa PT Lembah Tidar Indonesia bukanlah milik kader atau Partai Gerindra.

Pernyataan ini disampaikan Prasetyo saat menanggapi pertanyaan terkait kepemilikan perusahaan tersebut, yang belakangan menjadi sorotan karena ditunjuk untuk mengatur Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

“Bukan, bukan,” ujar Prasetyo, di Gedung DPR RI, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa PT Lembah Tidar hanya ditunjuk untuk mempersiapkan kegiatan retret oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Enggak, itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu kan yang mengelola ya, atas perintah waktu itu Bapak Presiden Terpilih untuk persiapan (retret). Itu hanya pengelola saja,” lanjut dia.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pemilik perusahaan tersebut, Prasetyo menyatakan bahwa pemilik lahan yang menjadi lokasi PT Lembah Tidar adalah Akademi Militer.

“Pemilik lahan itu akademi militer,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Partai Gerindra atau kader-kadernya tidak terlibat dalam pengelolaan lahan yang ditempati oleh PT Lembah Tidar.

“Itu lahan negara itu, sekarang dikerjasamakan itu untuk lapangan golf,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Nama PT Lembah Tidar Indonesia menjadi sorotan setelah muncul dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tujuan setoran biaya akomodasi dan konsumsi bagi kepala daerah yang akan mengikuti retret atau pembekalan kepemimpinan di Akademi Militer Magelang.

PT Lembah Tidar Indonesia tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/628/SJ yang mengatur Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Meski SE itu belakangan dibatalkan, namun sejumlah pemerintah daerah pun sudah menyetorkan dana retret Rp 22 Juta ke PT Lembah Tidar.

PT Lembah Tidar diketahui beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 1 RT 001/RW 002, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Magelang, Saleh Apriyanto, membenarkan bahwa alamat PT Lembah Tidar Indonesia berada di lokasi tersebut.

Berada di Kompleks Golf Borobudur

Hasil penelusuran Kompas.com mendapati bahwa alamat yang disebutkan mengarah ke Borobudur International Golf & Country Club yang lokasinya tak jauh dari Akmil.

“Sepertinya iya (di) Golf," ujar Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua RW 002 Kelurahan Magersari, Ahmad Syafei. Ia menyebut bahwa kompleks golf tersebut sebagian masuk wilayah Kelurahan Jurangombo Selatan, Kota Magelang.

"Jalan Gatot Subroto di Magersari sepertinya Borobudur Golf. Itu masuk RT 001," katanya.

Seorang pekerja di Borobudur International Golf & Country Club juga membenarkan bahwa PT Lembah Tidar Indonesia berada di kompleks tempat kerjanya.

Namun, General Manager Borobudur International Golf & Country Club, Haris Hudiyanto, mengaku tidak tahu menahu soal PT Lembah Tidar yang ada di SE Kemendagri itu.

“Nggak tahu, ya. Wong itu (urusan) negara," cetusnya saat ditemui Kompas.com, Kamis (13/2/2025). Haris juga membantah bahwa kompleks golfnya menjadi jalur distribusi logistik untuk retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang.

Rincian biaya Rp 22 juta

Dalam SE Kemendagri Nomor 200.5/628/SJ, pemerintah daerah diwajibkan membayar Rp 2.750.000 per peserta dikalikan 8 hari, dengan total Rp 22 juta per daerah, yang harus disetorkan ke PT Lembah Tidar Indonesia.

Dana tersebut digunakan untuk keperluan selama retret, meliputi:

  • Akomodasi dan konsumsi transportasi dari daerah ke Magelang (PP)
  • Pakaian dinas lapangan (PDL) Satpol PP satu setel
  • Sepatu PDL, kaus dalam Satpol PP warna khaki, dan topi dengan logo daerah
  • Pakaian olahraga (celana hitam, kaus lengan panjang putih, sepatu olahraga)
  • Kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, dasi biru muda, dan sepatu hitam
  • Baju batik atau tenun
  • Obat-obatan pribadi

Namun, belakangan terbit Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/692/SJ per 13 Februari 2025.

Dengan SE terbaru itu, semua biaya tersebut tidak lagi dibebankan kepada APBD daerah, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dana yang sudah terlanjur ditransfer oleh Pemda ke PT Lembah Tidar untuk keperluan retret juga sudah dikembalikan.

#gerindra #akademi-militer #retret #retret-kepala-daerah #pt-lembah-tidar #prasetyo-hadi #pt-lembah-tidar-bukan-milik-gerindra

https://nasional.kompas.com/read/2025/02/14/13171651/mensesneg-pt-lembah-tidar-bukan-milik-gerindra-hanya-diminta-siapkan-retret?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner