Penguatan Hukum dan Kelembagaan Sektor Pangan Kunci Wujudkan Swasembada Pangan

Penguatan Hukum dan Kelembagaan Sektor Pangan Kunci Wujudkan Swasembada Pangan

Penguatan hukum dan kelembagaan di sektor pangan menjadi kunci utama dalam mewujudkan swasembada pangan di Indonesia. - Halaman all

(InvestorID) 04/02/25 15:13 67985

JAKARTA, investor.id - Kepala Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) STIH IBLAM sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam menilai penguatan hukum dan kelembagaan di sektor pangan menjadi kunci utama dalam mewujudkan swasembada pangan di Indonesia. Penguatan hukum dilakukan melalui reformasi hukum dengan pendekatan omnibus law.

Hal ini disampaikan Radian dalam seminar bertajuk \'Outlook Hukum 2025: Kelembagaan Hukum dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Indonesia\' yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

"Omnibus law bisa menjadi solusi untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan menyederhanakan regulasi di sektor pangan. Dengan kerangka hukum yang lebih harmonis, kita bisa membuka jalan menuju swasembada pangan yang berkelanjutan," ujar Radian Syam.

Radian mengatakan, ketahanan pangan tidak hanya berbicara tentang produksi dan distribusi, juga terkait dengan penegakan hukum yang menjamin keadilan dan keteraturan di sektor tersebut.

Ia menggarisbawahi bahwa masih banyak regulasi yang tumpang tindih serta lemahnya sinergi antar-lembaga yang menghambat upaya mencapai kemandirian pangan.

"Ketahanan pangan bukan hanya soal menyediakan bahan pangan, tetapi soal memastikan bahwa regulasi berjalan selaras, tidak saling bertabrakan, serta mendukung upaya peningkatan ketersediaan dan distribusi pangan yang adil dan merata," tandas dia.

Radian juga menekankan perlunya tindakan konkret dari pemerintah untuk menindak tegas praktik mafia pangan yang merugikan petani dan konsumen. Karena itu, kata dia, pentingnya penguatan kelembagaan untuk memastikan eksekusi kebijakan berjalan dengan baik dan tidak dikooptasi oleh para mafia pangan.

"Selain regulasi yang simpel, kelembagaan juga harus kuat dan terintegrasi. Tidak bisa ada lagi ego sektoral yang menghambat distribusi pangan. Ini bukan hanya soal ketersediaan pangan, tetapi juga soal kedaulatan bangsa," tegas Radian. 

Radian pun mengusulkan lembaga pengawas pangan nasional yang independen dengan kewenangan kuat untuk mengawasi distribusi, produksi, hingga pengendalian harga pangan. Menurutnya, lembaga tersebut harus memiliki kewenangan lintas sektor yang mampu memfasilitasi kebijakan pangan secara holistik.

"Kalau ingin serius mewujudkan swasembada pangan, pemerintah harus bergerak cepat dan tegas. Mafia pangan harus diberantas, petani harus diberdayakan, dan kebijakan harus disederhanakan," imbuh dia.

Lebih lanjut, Radian menyimpulkan 8 poin kunci dalam penguatan hukum dan kelembagaan untuk ketahanan pangan, yaitu penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law; penguatan kelembagaan pangan nasional; pemberantasan mafia pangan dan perlindungan hak petani dan nelayan; diversifikasi pangan lokal; inovasi teknologi pertanian; peningkatan literasi hukum: dan ekonomi masyarakat.

Seminar ini juga menghadirkan sejumlah pakar lain yang membahas strategi sinergi hukum dan sektor pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Hadir sebagai pembicara adalah Guru Besar FEB UI Omas Bulan Samosir; Pakar Gizi Fakultas Kedokteran UI Dian Kusuma Dewi; Tenaga Ahli Komisi III DPR, Afdhal Mahatta; Guru Besar Pertanian Universitas Jenderal Soedirman Totok Agung Dwi Haryanto; dan Pakar Ekonomi/PhD candidate, Australian National University, Riandy Laksono. Seminar ini dibuka oleh Ketua STIH IBLAM, Guru Besar Angkasa.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #swasembada-pangan #radian-syam #stih-iblam #penguatan-hukum #omnibus-law #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/388214/penguatan-hukum-dan-kelembagaan-sektor-pangan-kunci-wujudkan-swasembada-pangan