Eks Napi Kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Tumpangi Lexus Berpelat RFP Saat Mengadu ke Komnas HAM
Eks napi kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, menumpangi mobil berpelat RFP saat mengadu ke Komnas HAM Halaman all
(Kompas.com) 03/02/25 19:07 67300
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, bersama rombongan pengacaranya menumpangi mobil Toyota Lexus dan Jeep Rubicon saat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (3/2/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Agustiani menumpangi mobil Lexus tipe RX200T dengan pelat nomor B 2497 RFP.
Diketahui, RFP merupakan pelat nomor khusus yang biasa digunakan untuk pejabat Polri.
Sedangkan, pengacara Agustiani Tio, Army Mulyanto, terlihat keluar dari mobil Jeep Rubicon berwarna putih dengan pelat nomor B 1405 FCY.
Agustiani terlihat menenteng tas putih besar berisi hasil rekam medis perawatan sakit kankernya dari Guangzhou, China.
Hingga berita ini ditayangkan, Army belum menjawab pertanyaan yang diajukan Kompas.com mengenai pelat mobil yang ditumpangi Agustiani itu.
Dalam aduannya, Agustiani menginginkan agar Komnas HAM bisa menganulir pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Ia beralasan, pencekalan tersebut menghambat proses pengobatan kankernya karena ia harus berobat ke Guangzhou.
Eks anggota Bawaslu ini pun mempertanyakan pencekalannya itu karena ia sudah bebas murni dari hukuman dalam kasus Harun Masiku.
Menurut Agustiani, tindakan KPK tersebut tidak adil mengingat kondisi kesehatannya yang sangat memprihatinkan.
"Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal pertama, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas," kata Agustiano.
Kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024," ujar dia sambil terisak.
Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengaku akan mempelajari pengaduan dari Agustiani.
Mereka akan bersikap profesional dengan memproses aduan sesuai prosedur dan tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
Untuk diketahui, Agustiani sempat diperiksa kembali KPK pada Senin (6/1/2025).
KPK menjadwalkan pemanggilan Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan pada Agustus 2020, dan dinyatakan terbukti bersama dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menerima duit 19.000 dollar dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
#agustiani-tio-fridelina #pencekalan-kpk #agustiani-dicekal-kpk #agustiani-kasus-harun-masiku #komnas-ham #pelat-rfp