Mengaku Tak Nyaman di Lapas, Agus Disabilitas Ajukan Tahanan Rumah

Mengaku Tak Nyaman di Lapas, Agus Disabilitas Ajukan Tahanan Rumah

Kuasa hukum Agus disabilitas, terdakwa kasus pelecehan di Lombok Barat, mengajukan status tahanan rumah. Alasannya, Agus mengaku tak nyaman di Lapas. Halaman all

(Kompas.com) 16/01/25 19:16 53091

KOMPAS.com - Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama, seorang penyandang disabilitas yang saat ini berada dalam tahanan Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

Permohonan ini diajukan oleh pengacara Agus, Ainuddin, dengan alasan ketidaknyamanan kliennya di dalam lapas.

Ainuddin menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan tersebut kepada pihak berwenang.

"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan, agar hak-hak Agus bisa terpenuhi," ujar Ainuddin pada Kamis (16/1/2025).

Ia menambahkan bahwa selain pengalihan menjadi tahanan rumah, pihaknya juga membuka opsi untuk mengajukan permohonan tahanan kota demi kondisi yang lebih baik bagi Agus.

Komisi Disabilitas: Tak ada Lapas yang nyaman

Dalam proses hukum ini, Kejaksaan Negeri Mataram meminta agar kedua orang tua Agus hadir dalam persidangan.

Sementara itu, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat turut memberikan tanggapan terkait permohonan ini.

Perwakilan KDD, Jokop, menyebutkan bahwa kondisi lapas di Kuripan sudah memenuhi standar untuk penyandang disabilitas.

"Kalau masalah nyaman tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas," kata Jokop.

Permohonan untuk menjadikan Agus tahanan rumah sebelumnya juga telah diajukan oleh kuasa hukum kepada Kejaksaan Tinggi NTB, namun belum mendapatkan persetujuan.

Agenda Sidang dan Dakwaan

Agus dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembuktian. Kuasa hukum berencana menghadirkan lima orang saksi untuk memperkuat pembelaan.

Agus didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Agus terancam hukuman maksimal 12 tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 300 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kkasus ini juga menjadi sorotan publik mengingat status Agus sebagai penyandang disabilitas dan adanya pertimbangan khusus terkait hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum Agus berharap permohonan ini dapat dikabulkan demi memberikan perlakuan yang lebih manusiawi kepada klien mereka.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul: Kuasa Hukum Ajukan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

#tahanan-rumah #kasus-pelecehan-seksual #agus-buntung #agus-disabilitas

https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/01/16/191600388/mengaku-tak-nyaman-di-lapas-agus-disabilitas-ajukan-tahanan