KPK Batal Tahan Hasto Kristianto, Kuasa Hukum Rahasiakan Materi Penyidikan
KPK batal menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai memeriksanya 3,5 jam atas dua kasus hari ini. Apa saja materi penyidikannya? Halaman all
(Kompas.com) 13/01/25 17:12 49928
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada hari ini, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa atas dua perkara terkait korupsi.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya telah selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 13:32 WIB. Itu artinya pemeriksaan berlangsung 3,5 jam dari pukul 10.00 WIB.
Setelah keluar dari Gedung Merah Putih, Hasto Kristiyanto memilih bungkam terkait pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir kepada awak media di gedung KPK, dikutip dari Tribunnews.
Maqdir enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto Kristiyanto. Sebab pihaknya sudah bersepakat untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.
"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik, karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," jelas Maqdir.
Hasto Kristiyanto bersama tim hukumnya kemudian menuju bus berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang memekikkan kata-kata, "Merdeka".
Diketahui, kedatangan Hasto Kristiyanto ke Gedung Merah Putih KPK terlihat dikawal banyak orang.
Mereka datang secara rombongan dengan menggunakan bus berkelir merah putih. Ia datang bersama sejumlah Tim Hukum PDIP yang terdiri dari Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra M Zen, dan lain-lain.
Kader PDIP yang juga ahli hukum, Ronny Talapessy mengungkapkan, setidaknya ada 1.000 pengacara yang mendampingi kasus Hasto Kristiyanto.
Ribuan pengacara tersebut terdiri dari advokat dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemungkinan Penahanan
Banyaknya pengacara yang mendukung Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku diduga karena muncul kemungkinan dilakukannya penahanan.
Pasalnya, belakangan KPK memberikan kabar bahwa Hasto Kristiyanto bisa saja langsung ditahan meski baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka.
Tentu saja, jika KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto Kristiyanto bersalah.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).
“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep.
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara Harun Masiku.
Ia seharusnya dipanggil KPK untuk diperiksa pekan lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Kristiyanto Batal Ditahan KPK Hari Ini, Akan Ada Pemeriksaan Selanjutnya?
#kuasa-hukum #sekjen-pdip-diperiksa-kpk #sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-tersangka #hasto-kristianto