Agus Difabel Tersangka Pelecehan Dipastikan Dapat Pendamping di Rutan

Agus Difabel Tersangka Pelecehan Dipastikan Dapat Pendamping di Rutan

Kejari Mataram telah menyiapkan pendamping untuk Agus selama ditahan ditahan di rutan.

(Detik) 09/01/25 14:56 47024

Jakarta -

IWAS atau Agus, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Kejari Mataram telah menyiapkan pendamping untuk IWAS selama ditahan.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Ia telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kuripan untuk memastikan fasilitas dan sarana prasarana ruang tahanan untuk penyandang disabilitas.

"Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan adanya sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dan ada juga disediakan pendamping," katanya dilansir detikBali, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, ia menegaskan penahanan terhadap pria berusia 22 tahun itu memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif. Adapun, aspek objektif yang dia maksud adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," ujar Ivan.

Sementara itu, Perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, mengungkapkan kliennya seharusnya dilibatkan untuk melihat sendiri ruangan yang akan ditempati sebelum resmi ditahan. "Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujuk-ujuk tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," ujar dia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

#ntb #pria-difabel-perkosa-mahasiswi #agus-difabel #agus-difabel-tersangka-pelecehan

https://news.detik.com/berita/d-7724875/agus-difabel-tersangka-pelecehan-dipastikan-dapat-pendamping-di-rutan