Kalah Kasasi, Kades Negara Abdul Terpidana Pemalsuan Surat Masuk Lapas

Kalah Kasasi, Kades Negara Abdul Terpidana Pemalsuan Surat Masuk Lapas

Kepala Desa Negara, Abdul, dijebloskan ke Lapas Serang setelah kasasi memutuskan hukuman 2 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat. Halaman all

(Kompas.com) 19/11/24 22:20 3672

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Abdul, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang, Senin (18/11/2024).

Abdul terpidana kasus pemalsuan surat yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, kini harus menjalani hukuman setelah keputusan kasasi.

Dalam tingkat kasasi, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil membuktikan bahwa Abdul bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Abdul dijatuhi hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1215 K/Pid/2024 yang diterbitkan pada 19 September 2024.

"Terpidana dijemput di kediamannya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang untuk melaksanakan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang, M Ichsan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024).

Ichsan menjelaskan, selama proses penyidikan dan penuntutan, Abdul telah ditahan sejak 30 November 2023 hingga 16 Mei 2024.

Setelah penjemputan oleh jaksa eksekutor, Abdul segera diserahkan ke Lapas Kelas IIA Serang untuk menjalani eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.

"Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan tetap oleh jaksa eksekutor telah sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan," tegas Ichsan.

Sebagai informasi tambahan, kasus pemalsuan surat ini terjadi pada tahun 2018, di mana Abdul menyuruh terpidana Sehkolib untuk membuatkan surat pernyataan jual beli sementara tanah antara Duriah dengan Abdul.

Selain itu, Abdul juga terlibat dalam pembuatan surat pernyataan jual beli sementara antara dirinya dengan Madisa.

Dokumen tanah yang dipalsukan tersebut berada di atas tanah milik PT Infinity Triniti Jaya berdasarkan SHM nomor 133, SHM Nomor 122, dan SHM Nomor 149 yang dibeli dari Susilowati.

#lapas-serang #putusan-kasasi #kasus-pemalsuan-surat #kades-abdul

https://regional.kompas.com/read/2024/11/19/222002278/kalah-kasasi-kades-negara-abdul-terpidana-pemalsuan-surat-masuk-lapas