Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK: Ini Murni Penegakan Hukum
KPK membantah penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait politisasi. Halaman all
(Kompas.com) 24/12/24 18:43 35446
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
KPK membantah penetapan tersangka ini berkaitan dengan politisasi.
"Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo juga mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto dikeluarkan pada Desember 2024 ini karena penyidik mendapat banyak bukti dan petunjuk saat melakukan serangkaian proses pencarian Harun Masiku yang jadi buronan.
"Penyidik lebih yakin setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan, kegiatan pemeriksaan, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situ kami dapat banyak bukti dan petunjuk," ucapnya.
Menurut Setyo, temuan-temuan itu menguatkan penyidik untuk mengambil keputusan penerbitan sprindik.
Sprindik penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Bersama Orang Kepercayaannya
Setyo menuturkan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto Kristiyanto (HK) bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK menyampaikan, Hasto memerintahkan Donny melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Di samping itu, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Irfan Kamil | Editor: Ihsanudin, Ardito Ramadhan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku; dan Tangan Kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah, Turut Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
#kpk #hasto-kristiyanto #hasto-kristiyanto-tersangka-kpk #hasto-kristiyanto-harun-masiku #hasto-tersangka #harun-masiku