Pemerintah Bakal Reformasi UU Narkotika, Padukan Hukum Pidana dan Kesehatan
Lewat reformasi UU Narkotika, pemerintah berpandangan bahwa pengguna narkotika yang benar-benar hanya pengguna tidak perlu dipidana Halaman all
(Kompas.com) 04/12/24 10:19 16913
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan, pemerintah bakal mereformasi peraturan perundang-undangan terkait narkotika.
Eddy menyebutkan, Undang-Undang (UU) Narkotika bakal direvisi dengan memadukan aspek kesehatan dan hukum pidaha.
“Ya itulah, ini akan kita reformasi dengan Undang-Undang Narkotika. Lalu betul-betul ini perpaduan dua hal, ya, yaitu kesehatan dan hukum pidana,” kata Eddy usai acara diskusi publik di kawasan Glodok, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Eddy menjelaskan, lewat reformasi perundang-undangan tersebut, pemerintah berpandangan bahwa pengguna narkotika yang benar-benar hanya pengguna tidak perlu dipidana.
“Sehingga dalam pandangan kita ke depan, untuk pengguna, pure pengguna, itu sudah tidak lagi sanksi pidana, tapi sanksi pada tindakan,” kata Eddy.
Ia menyebutkan, tindakan yang dimaksud dapat berupa rehabilitasi atau penilaian dari tim asesmen.
Guru besar hukum piadan Universitas Gadjah Mada ini menekankan pentingnya penyempurnaan Undang-Undang Narkotika yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Eddy mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk dipertimbangkan, didengar, dan dijelaskan dalam proses pembentukan undang-undang.
“Oleh karena itu, semakin banyak forum dialog publik dan masukan dari berbagai pihak, semakin besar peluang undang-undang tersebut diterima secara sosial oleh masyarakat,” kata dia.