Menteri LH Ancam Proses Hukum Pihak yang Lalai Kelola Sampah di Kota Yogyakarta
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihak yang lalai dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta harus diproses hukum. Halaman all
(Kompas.com) 18/11/24 18:18 1599
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq meminta penindakan hukum diterapkan bagi pihak yang lalai dalam mengelola sampah di Kota Yogyakarta.
Hanif mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup akan menerjunkan tim penyidik dan pengawas lingkungan.
Tujuannya, adalah untuk menyelidiki masalah sampah di Kota Yogyakarta.
Selain itu, ia memastikan langkah penegakan hukum akan diambil terhadap pihak yang terbukti lalai.
"Saya tidak akan mundur dari penegakan hukum. Ini harus ada tersangkanya agar masyarakat mendapat rasa keadilan," ucap Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).
Sebagai langkah konkret, Hanif meminta seluruh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mencari solusi permasalahan sampah di Yogyakarta.
"Saya minta direktur terkait segera mencarikan solusi. Penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi pendampingan teknis dan pendanaan juga harus dipikirkan,"
Hanif juga menyarankan agar pemerintah daerah belajar dari daerah lain yang sukses dalam pengelolaan sampah, seperti Surabaya dan Banyumas.
"Jika pengelolaan di hulu dilaksanakan dengan baik, sampah tidak akan menumpuk di TPA. Penanganan harus dimulai dari sumbernya," katanya.
Untuk diketahui Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak di beberapa lokasi, salah satunya di depo sampah Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
Dalam sidak tersebut ia menilai, situasi ini mencerminkan ketidakseriusan Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan sampah di Kota Pelajar tersebut.
"Ini mencemari lingkungan. Dengan kapasitas 300 ton per hari, sampah dari sini ke mana dibuangnya? Harus ada yang bertanggung jawab atas kondisi ini. Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," kata Hanif.
Permasalahan sampah di Yogyakarta terjadi setelah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan ditutup pada April lalu.
Dengan demikian, Hanif menyebut pemerintah daerah, baik tingkat kota/kabupaten maupun provinsi, harus segera mencari jalan keluar yang konkret untuk menangani masalah ini.
"Saya kecewa melihat situasi ini. Pemerintah Daerah tidak boleh membiarkan sampah menumpuk seperti ini. Saya akan memanggil Pemkot Yogyakarta untuk meminta penjelasan detail terkait pengelolaan sampah ini," ujarnya.
"Dengan anggaran cuma Rp 100 miliar, jelas tidak cukup untuk menangani sampah di kota ini. Jika pengelolaan di hulunya tidak serius, sampah pasti akan terus menumpuk di TPA," katanya.
Kata Pemkot Yogyakarta
Di sisi lain Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Kementerian Lingkungan Hidup, untuk melakukan klarifikasi.
"Ya engga apa-apa, kami kan nanti bisa klarifikasi. Kami sudah berbuat sudah berusaha cuma belum bisa mengklirkan, karena kalau kami punya tempat selesai. Tapi kan kota (Yogyakarta) enggak punya lokasi untuk leluasan untuk pengelolaan sampah," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng kondisi di Kota Yogyakarta dengan kabupaten di DIY sangatlah berbeda. Di kabupaten-kabupaten masih memiliki lahan yang luas untuk mengolah sampah.
Berbeda di Kota Yogyakarta, dimana lahan untuk mengolah sampah sangat terbatas.
"Kalau kami di kabupaten mungkin enggak masalah karena lahannya masih luas, lah kota (Yogyakarta) itu kan tempatnya enggak ada ya. Jadi tempat yang ada aja ini kita kondisikan hati-hati supaya masyarakat ini tidak menolak. Karena itu ada di pemukiman masyarakat," kata dia.
Untuk diketahui Pemkot Yogyakarta saat ini memiliki 4 TPST, yakni Kranon, Karangmiri, Nitikan, dan meminjam lahan di area Piyungan untuk mengolah sampah.
Pemkot Yogyakarta juga sudah berusaha untuk menjalin kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain, namun belum ada daerah yang mau bekerja sama.
"Kita mau membuang keluar aja juga bingung karena di luar juga enggak ada yang mau bekerja sama dengan kita," ujarnya.
Penumpukan sampah terjadi pasca TPA Piyungan ditutup, namun dia tidak mempermasalahkan penutupan TPA Piyungan.
"Ya gapapa karena itu instruksi nasional bahwa sampah itu merupakan otonomi di kabupaten kota ya kita welcome dengan kebijakan itu. Cuma artinya kita enggak bisa lagi leluasa seperti dulu terus membuang. Jadi konsepnya kami tidak membuang sampah, mengelola sampah," pungkasnya.