Tim Hukum Paslon Petahana Laporkan Kecurangan Pilkada Sumbawa
Laporan itu menyebutkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah kecamatan, termasuk di Desa Juran Alas, Kecamatan Alas. Halaman all
(Kompas.com) 01/12/24 12:17 14648
SUMBAWA, KOMPAS.com – Tim hukum pasangan petahana calon bupati dan wakil bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah – Burhanuddin Jafar Salam (Mo-BJS), resmi melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilkada Sumbawa 2024.
Laporan itu menyebutkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah kecamatan, termasuk di Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.
Ketua Tim Hukum Mo-BJS, Surahman, mengatakan laporan dugaan kecurangan bernomor 01/TH-MO-BJS/XI/2024 diserahkan langsung kepada Anggota Bawaslu Sumbawa, Ubaidullah, tepat pada batas akhir masa pelaporan.
Surahman menjelaskan, dugaan kecurangan terjadi pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
Ia menyebutkan, di TPS 06 Desa Juran Alas, terjadi pencoblosan 60 lembar surat suara yang tercoblos pada kolom pasangan calon nomor urut 02, Jarot-Ansori, sebelum pemungutan suara dimulai.
"Kecurangan ini jelas merugikan pasangan calon lain dan mencederai proses demokrasi," tegas Surahman.
Selain di TPS 06 Desa Juran Alas, Surahman juga menyebut adanya dugaan kecurangan di beberapa tempat lain, termasuk di Kecamatan Empang yang melibatkan oknum aparat desa, serta praktik money politics yang marak.
"Kami sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporan ini," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima. Kami akan kaji laporan ini dan menyusun kajian awal dalam waktu dua hari," katanya.