Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Bagaimana Hukum Indonesia? - Kompas.com

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Bagaimana Hukum Indonesia? - Kompas.com

Meskipun UU ini tak sepi dari kritik, tetapi keputusan Australia merupakan langkah tegas yang mendapat banyak dukungan publik. Halaman all

(Kompas.com) 01/12/24 12:25 14646

AUSTRALIA baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. UU ini langsung menghebohkan jagat digital.

Dengan pembatasan ketat dan sanksi keras, regulasi ini menjadi UU paling ketat di dunia, dalam membatasi penggunaan platform media sosial oleh anak-anak.

Dilansir BBC “Australia approves social media ban on under-16s” (29/11/2024), keputusan ini diambil setelah Parlemen Australia menyetujui rancangan undang-undang tersebut. UU baru akan berlaku dalam waktu 12 bulan ke depan.

Laporan BBC menyatakan, perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan denda maksimal 50 juta dollar Australia.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese menyatakan bahwa UU ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak kelompok orangtua.

Meskipun UU ini tak sepi dari kritik, tetapi keputusan ini merupakan langkah tegas yang mendapat banyak dukungan publik.

Batas usia 16 tahun juga langkah berani Australia. Negara lain yang juga mencoba membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak biasanya menetapkan batas usia lebih rendah.

Ada juga yang memberikan pengecualian bagi pengguna eksisiting, atau yang mendapatkan izin orangtua. UU Australia justru tidak memberikan pengecualian seperti itu.

Setelah disetujui di Senat dengan dukungan 34 suara setuju dan 19 suara tidak setuju pada Kamis malam, undang-undang ini kemudian diterima di Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (29/11/2024) pagi.

Sikap Perdana Menteri

Rilis media resmi Pemerintah Australia yang dipublikasikan Kantor Prime Minister of Australia berjudul “Social media reforms to protect our kids online pass Parliament” (29/11/2024), mengutip sikap PM dengan mengemukakan “quotes” yang disampaikan PM Australia Anthony Albanase.

Anthony mengatakan tiga hal berupa Quotes: Pertama, “Kami telah meloloskan undang-undang penting untuk menjaga anak-anak kita tetap aman saat daring."

Kedua, media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita, Kita sudah saatnya menghentikannya".

Ketiga, “Kami ingin anak-anak kami menikmati masa kecil mereka dan orangtua tahu bahwa kami mendukung mereka.”

Undang-undang ini, tidak menentukan platform media sosial mana yang akan diblokir. Keputusan tersebut akan dibuat oleh Menteri Komunikasi Australia setelah berkonsultasi dengan Komisioner Keamanan Internet, yang akan menegakkan regulasi ini.

Laporan itu menyatakan, Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengindikasikan bahwa platform seperti Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, dan X akan termasuk dalam larangan ini.

Sementara itu, platform permainan dan pesan instan akan dikecualikan dan tak menjadi bagian regulasi ini. Begitu juga dengan situs atau platform digital yang dapat diakses tanpa akun, seperti YouTube.

Pemerintah Australia menyatakan bahwa mereka akan mengandalkan teknologi verifikasi usia, untuk menerapkan larangan ini. Rencananya akan dilakukan uji coba teknologi dalam beberapa bulan mendatang.

Pada prinsipnya, platform media sosial, akan diwajibkan untuk menambahkan proses verifikasi ini. Hal ini tentu akan berdampak pada upaya pelindungan anak. Namun tentu akan mengurangi secara signifikan jumlah pemilik akun anak kelompok usia di bawah 16 tahun.

Reaksi

Dilansir Reuters “Australia passes social media ban for children under 16” (29/11/2024), UU ini disahkan setelah perdebatan emosional yang telah mencengkeram negara tersebut.

Reuters menyebut regulasi tersebut merupakan ketentuan terberat di dunia yang menargetkan Big Tech. UU memaksa raksasa teknologi seperti Instagram, Facebook Meta, hingga TikTok untuk melarang anak di bawah umur 16 tahun memiliki akun.

Sebelumnya juga terdapat negara yang telah membuat UU untuk membatasi akses bagi anak di bawah umur tanpa izin orangtua, seperti Perancis dan beberapa negara bagian AS.

Berbeda dengan negara-negara itu, larangan Australia bersifat mutlak. Regulasi yang melarang penuh bagi anak di bawah 14 tahun di Florida, justru sedang digugat di pengadilan atas dasar kebebasan berekspresi.

UU Australia itu juga menghadapi tentangan dari para pendukung privasi dan beberapa kelompok hak anak. Namun demikian, hasil jajak pendapat menunjukan 77 persen penduduk Australia menginginkan UU tersebut.

Penyelidikan parlemen Australia hingga tahun 2024, mendapatkan bukti dari orangtua, tentang adanya anak-anak yang menyakiti diri sendiri karena perundungan di media sosial.

Hal yang juga perlu diantisipasi adalah adanya upaya meloloskan diri dari pembatasan. Misalnya, penyiasatan dengan menggunakan VPN seperti yang terjadi di Perancis dan AS.

VPN dapat menyamarkan lokasi pengguna dan membuat subjek tampak seperti sedang mengakses platform dari negara lain.

Laporan ini menambahkan, Norwegia, baru-baru ini menyatakan niat untuk mengikuti langkah serupa. Sementara Menteri Teknologi Inggris mengatakan bahwa larangan serupa sedang dipertimbangkan, meskipun tidak dalam waktu dekat.

Hukum Indonesia

UU 1/2024 tentang perubahan ketiga UU Informasi dan Transaksi Ekektronik (ITE) telah menampung materi muatan baru yang cukup signifikan. Ketentuan ini mengatur tentang pelindungan anak dalam ekosistem digital.

Pasal 16A UU ITE mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan pelindungan kepada anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.

Pasal 16A Ayat (1) mengatur kewajiban perlindungan terhadap hak anak dalam penggunaan produk, layanan, dan fitur dalam sistem elektronik.

Sedangkan Pasal 16A ayat (3) mewajibkan PSE menerapkan teknologi dan langkah teknis sejak tahap pengembangan hingga penyelenggaraan untuk memastikan perlindungan anak.

Pasal ini juga menyebut kewajiban PSE untuk menyediakan informasi mengenai batasan usia minimum pengguna. Hal ini dilakukan melalui mekanisme verifikasi pengguna anak dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk.

Dalam Pasal 16A ayat (4) UU mengatur hal penting yang harus disediakan oleh penyelenggara. Yaitu informasi usia minimum, mekanisme verifikasi anak, dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan.

UU ITE tidak mengatur secara detail implementasinya, karena ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan anak dalam Sistem Elektronik ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sanksi bagi PSE yang melanggar ketentuan Pasal 16A diatur dalam Pasal 168. Norma itu menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, dan pemutusan akses.

#media-sosial #australia

https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/01/122524065/australia-larang-anak-di-bawah-16-tahun-main-medsos-bagaimana-hukum