
DPN Peradi Adakan Seminar, Bahas Pentingnya Advokat Hukum
Pelatihan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi DPN Peradi dan Justitia Training Center setelah penandatanganan MoU pada September lalu.
(Detik) 01/12/24 08:37 14579
Jakarta -Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dengan pelaksana kegiatannya dari Bidang Pendidikan berkelanjutan bekerja sama dengan Justitia Training Center mengadakan Professional Training Program bertajuk Teknik dan Strategi Pendampingan Hukum Calon Kepala Daerah dalam pilkada.
Dalam seminar daring yang diadakan Jumat (29/11), Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi DPN Peradi dan Justitia Training Center setelah penandatanganan MoU pada September lalu.
"Kerja sama ini menjadi bukti komitmen untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme advokat/konsultan hukum dalam mendampingi calon kepala daerah selama pilkada. Proses pilkada seringkali diwarnai dengan berbagai tantangan hukum, salah satunya adalah sengketa pilkada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12/2024).
Ia juga menekankan peran penting advokat/konsultan hukum sebagai pendamping yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi calon kepala daerah, tetapi juga menjaga legitimasi proses demokrasi di mata publik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono menyampaikan pentingnya pelatihan ini, terutama mengingat baru saja selesai pelaksanaan pilkada.
"Forum ini sangat strategis, mengingat potensi sengketa pilkada yang memerlukan pendampingan hukum sangat terbuka. Peradi berkomitmen untuk terus memilih topik-topik yang relevan bagi advokat dalam praktik sehari-hari," ujarnya.
Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Dr. Fachri Bachmid, S.H., M.H dan Abhan, S.H., M.H.,
Fachri membahas mengenai sengketa pilkada yang terbagi menjadi sengketa tahapan, proses, dan hasil. Ia menjelaskan bahwa sengketa seringkali muncul akibat ketidakpatuhan terhadap aturan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui Bawaslu atau PTUN, tetapi malah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), padahal MK idealnya hanya menangani sengketa hasil.
"Bawaslu memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa awal, sementara MK sebagai pengadilan tata negara hanya menangani sengketa hasil," katanya.
Di sisi lain, Abhan membahas enam kategori pelanggaran dalam pilkada yakni, kode etik, administratif, tindak pidana, sengketa proses, sengketa hasil, dan pelanggaran lainnya. Ia menjelaskan bahwa kode etik berprinsip pada integritas dan profesionalisme, dengan analisis yang cermat terhadap aktor, modus, dampak, dan bukti sejak awal.
"Penyelesaian sengketa pilkada harus mengacu pada aturan dan strategi bukti yang tepat," ujar Abhan.
Pelatihan ini ditutup dengan penegasan bahwa pemahaman yang cermat terhadap aturan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.
"Segala aturan terkait penyelesaian sengketa pilkada telah diatur secara detail, dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak keadilan harus objektif dalam memutuskan sengketa Pilkada," tutup Abhan.
Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, diharapkan para advokat yang menangani sengketa pilkada dapat memperoleh pengetahuan dan strategi yang dapat menjadi nilai tambah dalam mendampingi calon kepala daerah, serta menjaga kelangsungan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan
(prf/ega)#peradi #ketua-harian-dpn-peradi #abhan #pelaksanaan #dan-strategi-pendampingan-hukum-calon-kepala-daerah #sengketa-pilkada #dpn-peradi-adakan-seminar #tindak #penegasan #dpn #mahkamah-konstitusi #fachri-bachmid #n-a
https://news.detik.com/berita/d-7665232/dpn-peradi-adakan-seminar-bahas-pentingnya-advokat-hukum