Dikritik Kuasa Hukum Hasto, Jaksa KPK Sebut Kesaksian Penyelidik Relevan meski Tak Lihat Langsung
Perdebatan sengit terjadi antara kuasa hukum Hasto Kristiyanto dan jaksa KPK dalam sidang kasus suap. Halaman all
(Kompas.com) 16/05/25 15:50 141027
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto berdebat dengan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (16/5/2025).
Dalam perdebatan itu, jaksa mengakui kesaksian penyelidik adalah hasil analisa tim, bukan kesaksian langsung.
Perdebatan ini berawal ketika jaksa tengah mencecar penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, terkait gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Januari 2020.
Adapun Arif diperiksa sebagai saksi sidang perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Menurut Arif, dalam forum ekspose itu, penyelidik telah memaparkan hasil operasi tertutup, termasuk dugaan sumber suap Harun Masiku.
“Saudara terdakwa (Hasto) harus masuk (tersangka) karena ada sebagian sumber dana yang pada saat itu ditalangi sekitar Rp 400 juta. Itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Arif.
Arif mengakui, informasi Rp 400 juta dari Hasto itu merupakan hasil analisis tim penyelidik, bukan kesaksiannya secara langsung.
Di tengah penjelasan itu, kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, kemudian melayangkan protes. Ia merasa penjelasan Arif sudah keluar dari kesepakatan.
Di awal, Arif diminta menjelaskan terkait peristiwa pada 8 Januari 2020 atau saat KPK menggelar OTT kasus Harun Masiku.
Namun, jaksa merasa penjelasan Arif terkait ekspose pada 9 Januari masih satu rangkaian proses penyelidikan.
Untuk diketahui, setelah dilakukan ekspose dan disepakati alat bukti cukup, maka kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan dan terdapat tersangka.
Artinya, pada 9 Januari, kasus itu sudah naik ke penyidikan.
“Pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Kan tadi ditanyakan, apakah ini tadi di sana? Kan tim. Mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8,” ujar Alvon.
Meski demikian, jaksa KPK tetap bersikeras bahwa keterangan Arif masih satu rangkaian dengan peristiwa OTT.
Penjelasan Arif menyangkut pemaparan hasil operasi tertutup.
Sebaliknya, Alvon tetap keberatan dengan penjelasan Arif dan tidak sependapat dengan jaksa.
“Ya tadi kan sepakat di tanggal 8. Itu saja sih sebenarnya. Ini kan saksi fakta kan?” tanya Alvon.
“Fakta terkait proses ekspose, proses penangkapan. Jadi untuk semua fakta itu,” timpal jaksa.
“Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung, tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan,” tambah jaksa.
Namun, perdebatan ini tak kunjung berakhir hingga akhirnya ditengahi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto.
Ia meminta pengacara Hasto menyimpulkan apakah keterangan Arif tidak relevan dan tidak sesuai dengan klasifikasi definisi saksi yang diatur di undang-undang.
“Jadi saudara nilai saja ada relevansinya apa tidak, gitu ya. Dipilah-pilah nanti tidak sesuai dengan makna, keterangan saksi itu adalah keterangan saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar sendiri. Gitu ya saya rasa,” tutur Hakim Rios.
#hasto-kristiyanto #sidang-hasto-kristiyanto #sidang-hasto #sidang-hasto-kristiyanto-hari-ini #sidang-hasto-hari-ini #saksi-sidang-hasto-kristiyanto #sidang-lanjutan-hasto-kristiyanto