Kuasa Hukum Toko Mama Khas Banjar: Penyidik Akui Tak Tahu Kesepakatan Penanganan Kasus UMKM

Kuasa Hukum Toko Mama Khas Banjar: Penyidik Akui Tak Tahu Kesepakatan Penanganan Kasus UMKM

Kuasa hukum pemilik Toko Mama Khas Banjar sebut penyidik tak tahu ada MoU Polri-Kemenkop soal penanganan kasus UMKM. Halaman all

(Kompas.com) 15/05/25 16:08 140096

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum pemilik Toko Mama Khas Banjar, Faisal Abrori, menyoroti ketidaktahuan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan soal nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Polri terkait penanganan kasus UMKM.

Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) itu diteken Menteri Koperasi dan UKM saat itu, Teten Masduki, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021. Isi MoU menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dalam menangani kasus yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Faisal mengatakan, sebagai kuasa hukum Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, ia sempat menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

“Kami coba tanya apakah penyidik sudah tahu soal MoU pada 2021 antara Kementerian UMKM dengan Polri yang ditandatangani Pak Menteri Teten, dan Pak Kapolri Sigit saat itu,” kata Faisal dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/5/2025).

“Di sana kami mendapat jawaban bahwa penyidik tidak tahu soal itu,” ujarnya.

Faisal lalu menanggapi jawaban itu dengan nada bercanda. Ia menyampaikan sebaiknya penyidik tidak berdagang dulu jika belum memahami regulasi.

“Dengan nada guyon saya sampaikan ‘Kalau belum tahu regulasi, ya jangan berdagang dulu’. Sehingga akibatnya begini, (jadi ada) yang dipidanakan,” katanya.

“Ya jangan jadi Polisi dulu, artinya guyon,” tambahnya.

Faisal menyebut, meski sempat dilontarkan guyonan, penyidik tidak memberikan respons negatif. Pertemuan saat itu berlangsung baik.

Persoalan MoU ini sebelumnya juga disinggung Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman saat menanggapi kasus Toko Mama Khas Banjar.

Maman menyatakan, perjanjian kerja sama antara kementeriannya dan Polri sudah menegaskan pendekatan pembinaan harus diutamakan dalam menangani permasalahan pelaku usaha mikro.

Penegakan hukum tidak boleh menjadi langkah pertama. Aparat penegak hukum diminta memberikan pembinaan lebih dulu.

“Jadi bukan aspek penegakan hukumnya yang dikedepankan, tapi aspek pembinaan. Nah harapan kita dengan hadirnya Kementerian UMKM di dalam pengadilan, sidang pengadilan Mama Khas Banjar, kita ingin mencoba meyakinkan dan mendorong kepada hakim, untuk melihat ini tidak hanya sekedar dalam perspektif penegakan hukum, tapi melihat dalam aspek pembinaan,” ujar Maman.

“Artinya pembinaan itu apa? Misalnya ada beberapa permasalahan, tadi mungkin belum mengurus sertifikat kedaluwarsa, kita lakukan pembinaan. Atau misalnya aparatur penegak hukum, yang tadinya sebagai penegak hukum, berubah mengambil posisi sebagai pembinaan, untuk mengajarkan atau memberikan mitigasi edukasi kepada usaha-usaha mikro, bahwa yuk diurus,” jelasnya.

Masalah hukum yang menjerat Firly berawal dari laporan konsumen ke Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024. Laporan menyebut ada produk tanpa label kedaluwarsa.

Penyidik lalu memanggil Firly untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menyita 35 produk sebagai barang bukti.

Temuan produk tanpa tanggal kedaluwarsa membuat penyidik menahan Firly. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan kini tengah disidangkan.

Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

#umkm #dpr #mama-khas-banjar

https://money.kompas.com/read/2025/05/15/160847826/kuasa-hukum-toko-mama-khas-banjar-penyidik-akui-tak-tahu-kesepakatan