Menperin Pastikan Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan Asing
Menperin tegaskan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dilatarbelakangi oleh tekanan dari negara lain. Halaman all
(Kompas.com) 12/05/25 17:26 137763
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tengah disusun pemerintah tidak dilatarbelakangi oleh tekanan dari negara lain.
Agus menyebut, pembahasan reformasi TKDN telah dimulai sejak Februari 2025, jauh sebelum munculnya dinamika global seperti kebijakan tarif baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada awal April.
"Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini," ujar Agus di Jakarta, dikutip Senin (12/5/2025).
Menurut Agus, reformasi ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.
“Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” kata Agus.
Pemerintah juga memastikan akan melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses reformasi ini agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Aturan Baru Soal TKDN
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan menekankan kewajiban belanja pemerintah terhadap produk dalam negeri, khususnya yang memiliki sertifikat TKDN.
Agus menyebut, Perpres ini menjadi dasar hukum penguatan kebijakan TKDN, termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, pemberian insentif, serta pengawasan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah dan BUMN/BUMD.
Dalam Pasal 66 Perpres tersebut, pemerintah menetapkan empat tingkatan prioritas dalam pembelian produk berdasarkan skor gabungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP):
- Jika skor gabungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) melebihi 40 persen, maka pemerintah hanya bisa membeli produk dengan TKDN di atas 25 persen.
- Jika tidak ada produk dengan skor gabungan di atas 40 persen, tetapi ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka produk itu bisa dibeli.
- Jika tidak tersedia produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk dengan TKDN di bawah 25 persen.
- Jika tidak tersedia produk bersertifikat TKDN, pemerintah bisa membeli PDN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan pembelian langsung produk impor jika produk dalam negeri belum memenuhi skor gabungan TKDN dan BMP di atas 40 persen.
Sertifikasi TKDN Akan Dipermudah
Agus juga menjanjikan bahwa pengurusan sertifikat TKDN akan dibuat lebih mudah, murah, dan cepat. Menurut dia, proses sertifikasi selama ini dinilai masih menyulitkan pelaku industri.
“Bagi pelaku-pelaku usaha, pelaku-pelaku industri yang ingin mengurus Sertifikat TKDN, dia akan lebih mudah, murah, cepat,” kata Agus.
Reformasi TKDN, kata dia, juga akan menyederhanakan tata cara perhitungan, memperpendek waktu proses, dan menekan biaya sertifikasi. Langkah ini diharapkan mendorong lebih banyak produk industri dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat TKDN dan masuk dalam prioritas belanja pemerintah.
Reformasi ini kini telah memasuki tahap akhir dan disusun berdasarkan kebutuhan sektor industri dalam negeri serta masukan dari uji publik.
“Saya berharap reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di Tanah Air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” ujar Agus.
(Tim Redaksi: Dian Erika Nugraheny, Teuku Muhammad Valdy Arief)
#menteri-perindustrian #tingkat-komponen-dalam-negeri #agus-gumiwang-kartasasmita #aturan-tkdn #reformasi-tkdn