KPAI Desak Sekolah Dukung Proses Hukum Kasus Pelecehan Siswi SMA di Tangsel
KPAI desak sekolah tidak boleh menutup-nutupi kasus pelecehan. Proses hukum harus didukung dan hak anak, baik korban maupun pelaku, harus terlindungi. Halaman all
(Kompas.com) 09/05/25 10:38 135474
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menegaskan bahwa sekolah harus mendukung sepenuhnya proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi SMA di Ciputat, Tangerang Selatan.
Jasra menegaskan, meskipun kejadian terjadi di lingkungan pendidikan, pihak sekolah tidak boleh menutup-nutupi atau menghalangi penyelidikan, dan harus mendukung proses hukum serta melindungi hak anak, baik pelaku maupun korban.
“Kasus seperti ini tidak bisa disembunyikan. Sekolah harus mendukung proses penyelidikan agar berjalan dengan lancar. Terlebih lagi, sekolah harus menjadi sekolah ramah anak, yang memastikan semua hak anak terpenuhi dan terlindungi," ujar Jasra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Jika sekolah menganggap dirinya sebagai lembaga pendidikan ramah anak, maka upaya menutupi kasus pelecehan seksual tidak dapat diterima.
KPAI mengingatkan semua pihak harus bekerja sama dalam memastikan hak-hak anak tetap dihormati dan proses hukum berjalan dengan baik.
"Ssaya kira sekolah ramah anak itu bagaimana memastikan semua hak anak ttp terlindungi dan terpenuhi," kata Jasra.
Kasus ini mencuat setelah seorang siswi kelas 10 SMA swasta di Ciputat, berinisial C, diduga mengalami pelecehan seksual oleh seniornya, S, yang duduk di bangku kelas 12.
Peristiwa ini terjadi pada Oktober hingga November 2024 namun baru terungkap kepada keluarga korban pada Mei 2025.
Ibu korban, Dewi (37), mengatakan perubahan drastis pada perilaku dan nilai akademik anaknya menjadi tanda awal.
Saat keluarga mencoba menghubungi pihak sekolah, tanggapan dinilai tidak memadai. Dewi pun melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan.
Adapun bukti berupa percakapan digital menunjukkan tindakan memaksa oleh pelaku, termasuk permintaan mengirimkan foto dan video.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan masih dalam proses penyelidikan.
#pendidikan-anak #kpai #proses-hukum #sekolah-ramah-anak #kasus-pelecehan-seksual