Kementerian HAM Ungkap 4 Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Eks Pemain Sirkus OCI Halaman all

Kementerian HAM Ungkap 4 Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Eks Pemain Sirkus OCI Halaman all

Kementerian HAM menyebutkan ada dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus eks pemain sirkus OCI Halaman all?page=all

(Kompas.com) 07/05/25 15:17 134899

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan ada dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).

Pernyataan tersebut disampaikan Kementerian HAM setelah menganalisi kronologis yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997.

"Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam Konferensi Pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Munafrizal mengatakan, terdapat empat pelanggaran yang ditemukan Kementerian HAM dalam kasus tersebut.

Pertama, dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.

"Lalu memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Kedua, dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah kepada penganiayaan.

Ketiga, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang Teradu. Keempat, dugaan praktik perbudakan modern.

Munafrizal mengatakan, berdasarkan hasil penanganan ditemukan beberapa temuan yaitu, OCI menerima penyerahan anak-anak dari orang tua untuk dirawat dan dibesarkan oleh keluarga HM.

Namun, perlu ada pencarian fakta lebih lanjut terkait proses penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut guna memastikan apakah proses penyerahan anak tersebut sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, perlu pula ditelisik lebih lanjut apakah penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut merupakan inisiatif dan perbuatan proaktif oleh OCI," kata dia.

Munafrizal mengatakan, aspek pembuktian menjadi tantangan utama mengingat keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang berada di bawah kendali pihak teradu.

Dia mengatakan, Kementerian HAM tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan atau penyitaan dokumen, pemanggilan paksa, maupun tindakan investigatif lain yang bersifat memaksa.

"Hal ini menyebabkan proses verifikasi atas fakta-fakta yang disampaikan menjadi sangat terbatas, bergantung sepenuhnya pada kemauan dan kesukarelaan pihak-pihak untuk membuka informasi," kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Bareskrim Polri.

#kementerian-ham #oriental-circus-indonesia #kasus-pemain-sirkus #penyiksaan-pemain-sirkus #kasus-pemain-sirkus-oci

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/07/15173221/kementerian-ham-ungkap-4-dugaan-pelanggaran-ham-kasus-eks-pemain-sirkus-oci?page=all