Choirul Anam: Revisi KUHAP Napasnya Harus HAM

Choirul Anam: Revisi KUHAP Napasnya Harus HAM

Choirul Anam menekankan revisi KUHAP harus menekankan perlindungan HAM, baik untuk saksi, korban, maupun tersangka. Halaman all

(Kompas.com) 02/05/25 19:48 130563

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memiliki landasan kuat pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Hal ini ia sampaikan dalam diskusi publik yang membahas draft revisi KUHAP terbaru per Maret.

“Saya tidak hanya bicara sebagai Kompolnas, tapi juga sebagai mantan Komisioner Komnas HAM, karena KUHAP itu napasnya harus napas hak asasi manusia,” kata Anam dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pada Jumat (2/5/2025).

Menurut Anam, hukum acara pidana sejak awal dirancang untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak semena-mena dan tetap melindungi hak-hak semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka.

“Karena esensinya penggunaan kewenangan penegakan hukum itu bisa merampas hak orang, maka harus ada kontrol yang ketat,” ujarnya.

Ia mengapresiasi beberapa kemajuan dalam draf revisi KUHAP yang dinilainya cukup positif dari sudut pandang HAM.

Di antaranya adalah pengaturan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia yang sebelumnya belum diakomodasi dalam KUHAP lama.

“Misalnya soal bagaimana menghadapi perempuan sebagai saksi atau tersangka, itu ada. Teman-teman disabilitas juga diatur, walaupun tidak rigid,” jelas Anam.

“Lansia juga demikian. Ini lumayan, meski masih perlu diperkuat," tambahnya.

Anam juga menyoroti perubahan dalam mekanisme gelar perkara yang kini melibatkan penuntut umum dan jaksa pengawas sejak tahap awal.

Menurutnya, ini penting untuk memastikan proses yang cepat dan akuntabel.

“Prinsip utama dalam hukum pidana itu harus cepat, karena bersinggungan langsung dengan hak kebebasan seseorang,” katanya.

Komisioner Kompolnas ini menekankan bahwa keterlambatan dalam proses bisa berakibat fatal pada reputasi maupun kebebasan individu.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam praktik, perubahan sistem belum tentu langsung berdampak, namun kerangka normatif yang menjunjung HAM harus tetap dikedepankan.

“Nah soal nanti praktiknya, enggak cepat-cepat ya itu soal praktik. Tapi dalam sistem memang harus cepat, karena itu akan merampas hak orang," pungkas Anam.

#kuhap #diskusi-publik #hak-asasi-manusia #choirul-anam

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/02/19484501/choirul-anam-revisi-kuhap-napasnya-harus-ham