Menko Yusril Sebut Perancis Minta Pulangkan Warganya yang Dipenjara di Indonesia
Setelah Filipina dan Australia, Perancis meminta agar warganya yang dipenjara di Indonesia dapat dipulangkan ke Perancis Halaman all
(Kompas.com) 28/11/24 15:00 12367
JAKARTA, KOMPAS.com - Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah Prancis meminta warga negaranya yang dipidana di Indonesia untuk dipulangkan.
"Mereka (Pemerintah Prancis) telah menulis surat kepada saya meminta satu orang warga negaranya itu dikembalikan ke Perancis. Jadi mereka tulis surat dalam bahasa Perancis dan saya baca isinya memang adalah transfer of prisoners," kata Yusril di kantor Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Meski demikian, belum ada negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Perancis mengenai permintaan itu.
"Kita mungkin akan menghubungi kedutaan besar Perancis dalam waktu dekat," ujar Yusril.
Yusril mengatakan, pemerintah Perancis sudah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Namun, pemerintah Prancis tidak segencar Filipina dan Australia dalam upaya pemulangan warga negaranya.
"Mereka hanya minta dikembalikan hanya satu kasus saja," kata Yusril.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia akan mendata warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana di Perancis untuk dipulangkan.
"Jadi memang sedikit pembicaraan tentang Perancis itu karena mereka sendiri tidak begitu gencar melakukan upaya diplomatik pemulangan terhadap para pidananya di sini. Tapi negara manapun yang melakukan permintaan, kita akan pertimbangkan," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia juga sudah setuju memulangkan warga negara Filipina, Mary Jane, dan lima warga negara Australia kelompok Bali Nine ke negara asal mereka.
Mary Jane dan lima warga Australia itu dipenjara di Indonesia karena menyelundupkan narkoba.
Adapun pemulangan para narapidana itu dilakukan lewat skema transfer of prisoners, sehingga para napi hanya dipindahkan ke negara asalnya, bukan dibebaskan.
"Ini berlaku resiprokal. Jika ada napi WNI di Filipina, kita juga berhak untuk meminta dia ditransfer ke Indonesia, agar napi tersebut dibina oleh negara kita sendiri, dan menjadi dekat dengan keluarganya di Tanah Air," ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
#yusril-ihza-mahendra #perancis #pemulangan-narapidana #pemindahan-narapidana #transfer-of-prisoner-adalah