Dewan Pers Tak Campuri Proses Hukum, tapi Punya Kewenangan Menilai Konten Jurnalistik

Dewan Pers Tak Campuri Proses Hukum, tapi Punya Kewenangan Menilai Konten Jurnalistik

Dewan Pers nyatakan tak akan cawe-cawe proses hukum yang Kejagung tangani, tapi soal konten jurnalistik, Dewan pers punya kewenangan menilai - Halaman all

(InvestorID) 22/04/25 18:28 122836

JAKARTA, investor.id – Dewan Pers merespons soal penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan TB sebagai tersangka karena dianggap melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan melalui framing pemberitaan negatif terhadap Kejagung.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana, dia menolak lembaganya menjadi pihak yang cawe-cawe dalam proses hukum.

Ninik menyoroti pentingnya pemisahan antara ranah hukum dan ranah etik jurnalistik. Ia menekankan, penilaian terhadap konten pemberitaan adalah wewenang Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ninik menyatakan telah sepakat dengan Jaksa Agung untuk menjalankan tugas dan fungsi masing masing, Kejagung menangani proses hukum, sedangkan Dewan Pers akan menilai produk jurnalistiknya.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,"ujar Ninik usai bertemu Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #dewan-pers #kejagung #ninik-rahayu #obstruction-of-justice #tian-bahtiar #jak-tv #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/395364/dewan-pers-tak-campuri-proses-hukum-tapi-punya-kewenangan-menilai-konten-jurnalistik