Kemenkum: KUHP Nasional bekal strategis penegakan hukum masa depan

Kemenkum: KUHP Nasional bekal strategis penegakan hukum masa depan

Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan bekal strategis untuk penegakan hukum masa depan.Dalam ...

(Antara) 21/04/25 11:59 121767

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan bekal strategis untuk penegakan hukum masa depan.

Dalam acara sosialisasi KUHP baru di Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (19/4), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan KUHP Nasional sebagai aturan baru merupakan fondasi hukum pidana nasional yang menggantikan KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda.

“KUHP baru ini tidak hanya menyatukan aturan pidana dalam satu kodifikasi, tetapi juga membawa semangat dekolonialisasi dan demokratisasi hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Widodo, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa memahami KUHP Nasional merupakan syarat utama bagi siapa pun yang akan menegakkan hukum di Indonesia.

KUHP, menurutnya, sebagai cermin nilai bangsa Indonesia dan para calon perwira Polri yang menerima sosialisasi akan menjadi garda depan penerapannya. Adapun sosialisasi itu diberikan kepada 1.800 peserta didik Sekolah Calon Perwira (SECAPA) Polri dari seluruh Indonesia.

Dirinya pun menyampaikan beberapa pembaruan penting dalam KUHP, seperti pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sistem pemidanaan yang lebih proporsional, dan pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi, yakni pengaturan tindak pidana korporasi yang kini diatur secara eksplisit dalam KUHP. Korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingannya.

"Ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang tidak lagi bersifat individual, melainkan sistemik dan terorganisir,” tuturnya.

KUHP Nasional telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 setelah masa transisi selama tiga tahun.

Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana guna mendukung implementasi KUHP baru tersebut secara utuh.

Dengan demikian, sosialisasi itu menjadi bagian dari langkah strategis Kemenkum melalui Direktorat Jenderal AHU dalam memastikan aparat penegak hukum memahami substansi KUHP baru, termasuk tindak pidana dalam korporasi.

Para aparat diharapkan pula siap menerapkan KUHP Nasional dengan tepat demi mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dan mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan berkepribadian Indonesia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

#kuhp-nasional #kemenkum #sosialisasi #penegakan-hukum

https://www.antaranews.com/berita/4783081/kemenkum-kuhp-nasional-bekal-strategis-penegakan-hukum-masa-depan