Kementerian HAM tunggu aturan soal legalisasi kratom
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa pihaknya menunggu aturan resmi soal legalisasi tanaman kratom."Kami tidak mau ...
(Antara) 15/04/25 17:56 117362
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa pihaknya menunggu aturan resmi soal legalisasi tanaman kratom.
"Kami tidak mau mendahului," ujar Pigai dalam konferensi pers usai mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Kementerian HAM masih dalam posisi menunggu karena saat ini hanya terdapat penelitian yang menyatakan bahwa tanaman kratom mengandung zat narkotika.
"Hasil dari kajian lain, termasuk juga dari BNN menyatakan agak sedikit mengandung narkotika. Ini \'kan baru kajian, based on science (berdasarkan sains), tinggal kami menunggu keputusan dan peraturan," jelasnya.
Oleh sebab itu, apabila terdapat peraturan yang melarang pemakaian kratom, Kementerian HAM akan bersikap sama sesuai dengan aturan.
Pigai berharap ketentuan tersebut dapat diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika).
"Mudah-mudahan revisi undang-undang ini punya sikap yang jelas, dan bisa dirumuskan secara eksplisit, dia (kratom) dimasukkan sebagai jenis narkotika Golongan I," ujarnya.
Pewarta: Rio Feisal/Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
#kementerian-ham #natalius-pigai #legalisasi-kratom
https://www.antaranews.com/berita/4772725/kementerian-ham-tunggu-aturan-soal-legalisasi-kratom