Penyidik Rossa Digugat ke PN Bogor, KPK Beri Bantuan Hukum

Penyidik Rossa Digugat ke PN Bogor, KPK Beri Bantuan Hukum

KPK dukung Rossa Purbo Bekti hadapi gugatan perdata dari eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio di PN Bogor. Halaman all

(Kompas.com) 09/04/25 10:38 112635

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan hukum kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti selama menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

"Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK menunjuk IM57+ untuk menjadi kuasa hukum penyidik Rossa Purbo Bekti.

"Penyidik Rossa menunjuk dari IM57+ untuk menjadi kuasa hukum, dengan bantuan asistensi dari Biro Hukum KPK," kata Tessa.

Sebelumnya, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina melayangkan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Gugatan yang diregister melalui e-court dengan nomor PN BGR-11022025225 ini dilayangkan, lantaran Agustiani diduga mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti.

"Penggugat, Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat Bapak Rossa Purbo Bekti,” kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2025).

“Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan. Artinya, saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," ucapnya.

Menurut Army, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.

"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," ucapnya.

Army menuding Rossa telah mengintimidasi Agustiani Tio secara verbal.

Misalnya, kalimat-kalimat menantang Rossa yang tengah menderita penyakit kanker ketika dalam proses pemeriksaan.

"Pernyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa \'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke,\' dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, \'dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto,\'" papar Army.

"Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio," ucapnya.

Atas perbuatan Rossa, Agustiani Tio menuntut ganti rugi Rp 2,5 miliar terhadap aksi intimidasi yang telah diterimanya tersebut.

"Nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp 2,5 miliar terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," katanya.

#gugatan-perdata #rossa-purbo-bekti #kpk #agustiani-tio-fridelina

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/09/10381951/penyidik-rossa-digugat-ke-pn-bogor-kpk-beri-bantuan-hukum