
Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis J, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pemerkosaan yang Tak Ditampilkan
Tim kuasa hukum keluarga korban menyoroti tidak adanya adegan dugaan pemerkosaan dalam rangkaian rekonstruksi pembunuhan jurnalis J. Halaman all
(Kompas.com) 07/04/25 14:15 111766
KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wartawati J oleh oknum TNI AL, Jumran, digelar di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).
Rekonstruksi berlangsung selama satu jam dan memperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan tragis tersebut.
Jumran, anggota TNI AL dari Balikpapan, Kalimantan Timur, hadir mengenakan baju tahanan saat memperagakan adegan demi adegan.
Ini menjadi kemunculan pertamanya di hadapan publik sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Denpom AL Banjarmasin.
Dugaan Pemerkosaan Tidak Ditampilkan dalam Rekonstruksi
Meski demikian, proses rekonstruksi ini mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum keluarga korban. Salah satunya terkait tidak adanya adegan dugaan pemerkosaan dalam rangkaian rekonstruksi.
“Memang ada beberapa adegan, tapi ada beberapa peristiwa yang tertinggal. Tapi akan kami dalami lebih dalam lagi ke depan, kami juga akan berkomunikasi dengan penyidik untuk memberikan masukan,” ujar kuasa hukum keluarga korban, M. Pazri, kepada wartawan.
Pazri juga mengkritisi kurangnya informasi rinci terkait waktu kejadian dalam setiap adegan.
“Ketika rekonstruksi, tidak disebutkan pukul berapa saja, hari, dan tahunnya,” kata dia.
Menurutnya, setiap adegan semestinya dikaitkan dengan alat bukti serta keterangan saksi guna memperkuat proses hukum.
Dicekik di Mobil, Jasad Dibuang ke Semak-semak
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa J meninggal setelah dicekik di dalam mobil.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke semak-semak pada 22 Maret 2025. Mobil Daihatsu Xenia hitam yang digunakan saat kejadian juga dihadirkan dalam proses tersebut.
Usai melakukan pembunuhan, Jumran mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir di sebuah toko di kawasan Cempaka, Banjarbaru.
Ia kemudian membersihkan sidik jari dan membuang motor tersebut di dekat lokasi jasad korban.
Untuk menyamarkan perbuatannya, tersangka memasangkan helm di kepala korban agar masyarakat mengira korban tewas akibat kecelakaan.
Kuasa hukum lainnya, Dedy Sugianto, menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan tersangka menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana.
“Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya,” ujarnya.
Meski demikian, Dedy mengakui bahwa rekonstruksi ini baru sebatas memvalidasi keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Memang pada umumnya rekonstruksi tidak harus selalu 100 persen sesuai dengan BAP, tapi minimal kita mendapat gambaran awal bagaimana tersangka merencanakan pembunuhan terhadap J,” ucapnya.
Ia menambahkan, masih ada beberapa aksi yang tidak diperagakan, terutama soal dugaan pemerkosaan, yang akan menjadi bahan evaluasi lanjutan tim hukum.
“Kita akan kembali konsultasi dengan penyidik terkait adegan-adegan yang tidak ditampilkan,” kata Dedy.
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya penjelasan waktu dari satu adegan ke adegan lain.
“Seharusnya disebutkan. Tapi pada intinya ini adalah rekonstruksi versi tersangka dan kita sepakat ini adalah pembunuhan berencana,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan segera berkonsultasi dengan penyidik terkait sejumlah bukti tambahan seperti hasil tes DNA, pemeriksaan ponsel korban, dan bukti forensik lainnya.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik karena menyangkut profesi korban sebagai wartawati dan pelaku yang merupakan aparat militer aktif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Juwita, Tak ada Adegan Rudapaksa hingga Waktu Kejadian
#banjarmasin #banjarbaru #pembunuhan-jurnalis #jurnalis-dibunuh-tni #jurnalis-dibunuh #pembunuhan-jurnalis-di-kalsel #pembunuhan-jurnalis-juwita #jurnalis-dibunuh-oknum-tni