Bisakah Oknum TNI AL yang Bunuh Jurnalis Juwita di Hukum Mati? - Kompas.com
Pihak keluarga jurnalis Juwita (23) menilai, tersangka bernama Jumran yang merupakan anggota TNI AL, layak mendapatkan hukuman mati. Halaman all
(Kompas.com) 06/04/25 20:00 111563
KOMPAS.com - Pihak keluarga jurnalis Juwita (23) menilai, tersangka bernama Jumran yang merupakan anggota TNI AL, layak mendapatkan hukuman mati.
Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Pazri menyatakan, pelaku pantas mendapatkan hukuman mati setelah menyaksikan rekonstruksi 33 reka ulang adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (5/4/2025).
TKP pembunuhan jurnalis Juwita itu berada di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru.
“Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang. Ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (5/4/2025).
Lantas, adakah peluang tersangka pembunuh Juwita dihukum mati?
Keluarga harus buktikan adanya unsur pembunuhan berencana
Ahli akar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan, Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pasal tersebut kan ketentuannya subsider, dibuktikan dulu bahwa pelakunya adalah orang tersebut, lalu dibuktikan adanya unsur pembunuhan berencana," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
Namun, jika hukuman utama tidak bisa diterapkan, subsider atau pengganti bisa berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Hal ini bergantung pada kemampuan polisi dalam menemukan bukti yang cukup untuk proses penyelidikan.
Ia menambahkan, jaksa nantinya akan memberikan tuntutan sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP, dengan mempertimbangkan kronologi dan peristiwa hukumnya.
"Bisa membuktikan pembunuhan berencana, kalau itu terbukti, bisa saja hukuman maksimalnya hukuman mati, sementara hukuman minimalnya 20 tahun," kata Agus.
Aspek yang meringankan dan memberatkan pelaku
Agus menjelaskan, vonis yang diterima pelaku pembunuhan jurnalis Juwita nantinya juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkannya.
Jika selama proses pengadilan terdakwa berlaku sopan, hal tersebut juga menjadi pertimbangan meringankan hukuman.
Tak hanya itu, keringanan hukuman juga dapat dipengaruhi apakah pelaku memiliki tanggungan masa depan, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tidak terbelit-belit selama proses pengadilan.
Semua itu nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Sementara, aspek yang memberatkan pelaku di pengadilan nantinya adalah sebagai aparat yang dianggap punya kesadaran hukum yang lebih tinggi," jelas Agus.
#jurnalis-juwita-diduga-dibunuh-oknum-tni-al #juwita-dibunuh-tni-al-pacarnya #juwita-dibunuh-prajurit-tni #pembunuhan-jurnalis-juwita #jurnalis-juwita-dibunuh