Komnas HAM Khawatir Pasal Perluasan Jabatan Sipil untuk TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI
Komnas HAM menilai revisi UU TNI berisiko menghidupkan praktik Dwifungsi ABRI yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Halaman all
(Kompas.com) 19/03/25 17:17 100794
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif TNI dalam revisi UU TNI berpotensi mengembalikan praktik Dwifungsi ABRI.
Padahal praktik tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Perubahan Pasal 47 ayat (2) berisiko menghidupkan kembali praktik \'Dwifungsi TNI\' yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi," ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Anis menjelaskan, TAP MPR yang melarang Dwifungsi TNI menegaskan prajurit aktif sebagai bagian dari rakyat, berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara.
TAP MPR ini juga menjelaskan bahwa prajurit TNI adalah komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
"Namun, dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil," imbuhnya.
"Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya," kata Anis lagi.
Sebab itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta agar DPR-RI menunda pengesahan RUU TNI yang akan dilakukan dalam sidang paripurna, Kamis (20/3/2025) besok.
"Menurut kami, memang seharusnya pembahasan ini diperpanjang, sehingga apa yang menjadi aspirasi dan kekhawatiran publik bisa didiskusikan lebih lanjut," katanya.
Berikut daftar 16 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif dalam Pasal 47 RUU TNI:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Dewan Pertahanan Nasional
4. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
5. Intelijen Negara
6. Siber dan/atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Pengelola Perbatasan
11. Kelautan dan Perikanan
12. Penanggulangan Bencana
13. Penanggulangan Terorisme
14. Keamanan Laut
15. Kejaksaan Republik Indonesia
16. Mahkamah Agung.
#ruu-tni #dwifungsi-tni #ruu-tni-dwifungsi-abri #komnas-ham #komnas-ham-kritik-ruu-tni