"Dwifungsi Militer Sudah Dikoreksi Saat Reformasi, Mengapa Seakan Berniat Dihidupkan Kembali?"
Nanik Prasetyoningsih kritik RUU TNI, menekankan pentingnya supremasi sipil dan partisipasi masyarakat. Halaman all
(Kompas.com) 18/03/25 13:51 99977
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Komisi I DPR RI menuai kritik tajam dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih.
Ia menegaskan bahwa apapun agenda yang direncanakan dalam RUU TNI harus tetap menjaga keberlangsungan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Nanik menggarisbawahi pentingnya adanya batasan yang jelas dan tegas terhadap keterlibatan TNI dalam jabatan sipil.
"Secara formal, pembahasan RUU TNI ini sudah kontroversial karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara berarti. Selama pembahasan dilakukan secara tertutup, muncul kekhawatiran akan berdampak kepada supremasi sipil," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/3/2025).
"Indonesia adalah negara demokrasi sehingga dalam setiap pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan harus mendapat persetujuan dari masyarakat," ujarnya menambahkan.
Nanik, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Program Magister UMY, menilai hak masyarakat tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah untuk mencegah kebangkitan sistem dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru.
Lebih lanjut, Nanik mengkritik substansi RUU TNI yang memberikan perluasan jabatan sipil untuk anggota militer aktif.
Ia berpendapat bahwa hal ini dapat mengakibatkan TNI melakukan intervensi dalam bidang yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga terkait.
"Kewenangan TNI tersebut masih akan ditambah dengan perluasan tugas operasi militer selain perang, yaitu di bidang penanganan narkotika, siber dan informatika, serta konflik WNI di luar negeri," jelas dia.
"Itu semua tercantum dalam RUU TNI dan perlu diatur dengan tegas batas dari kewenangan di setiap bidang tersebut, karena selama ini sudah ada lembaga yang berwenang seperti BNN, BSSN, dan Kementerian Luar Negeri," ujarnya.
Nanik juga menekankan bahwa ketidaksesuaian yang terjadi akibat adanya dwifungsi militer dapat mengancam supremasi sipil.
Ia menegaskan pentingnya pemisahan yang tegas antara militer dan sipil.
"Secara objektif, tugas dari militer atau TNI adalah pertahanan dan keamanan nasional dan tidak akan terlibat dalam struktur pemerintahan sipil. Namun dengan adanya RUU TNI, saya khawatir tugas tersebut akan bergeser menjadi subjektif," ungkapnya.
Ia menilai kejanggalan dalam proses pengesahan RUU TNI perlu diperbaiki. Salah satunya dengan mengulang pembahasan dan melibatkan lebih banyak masyarakat.
Nanik menekankan bahwa partisipasi masyarakat yang berarti dapat memenuhi syarat formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengusulkan peninjauan ulang substansi RUU TNI dan penempatan supremasi sipil secara proporsional di Indonesia.
"Sipil dan TNI itu sudah ada tempat dan fungsinya masing-masing, jangan dicampur adukkan. Dwifungsi militer di Indonesia sudah dikoreksi pada saat reformasi, mengapa seakan berniat dihidupkan kembali? Artinya akan terjadi kemunduran dalam demokrasi Indonesia. Terlepas dari segala proses politik yang terjadi, dalam hukum sudah jelas diatur melalui UUD 1945 terkait tugas dari TNI, di mana harus ada batas yang tegas antara TNI dengan ranah sipil sehingga sesuai dengan ketentuan konstitusi," pungkasnya.
#demokrasi-indonesia #supremasi-sipil #ruu-tni #nanik-prasetyoningsih