
Mentan Pastikan Perusahaan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp 3,2 Triliun Diproses Hukum
Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan empat perusahaan penyedia pupuk palsu dan 23 perusahaan tak sesuai standar telah diproses secara hukum. - Halaman all
(InvestorID) 26/11/24 14:24 9992
JAKARTA, investor.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan empat perusahaan penyedia pupuk palsu dan 23 perusahaan pupuk yang tak sesuai standar telah diproses secara hukum. Perusahaan-perusahaan tersebut merugikan petani hingga Rp 3,2 triliun, sekaligus menghambat terwujudnya swasembada pangan.
Mentan Amran mengatakan perusahaan ditemukan memroduksi pupuk palsu dan tak sesuai standar setelah menerima laporan pengaduan.
Menanggapi laporan ini, pihaknya segera melakukan uji laboratorium yang membuktikan perusahaan itu hanya menggunakan Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) yang di bawah 1%. Padahal minimal penggunaan NPK pada pupuk yakni 15%.
"Pupuk yang palsu maupun pupuk yang spesifikasinya kurang itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjut (proses hukum)," ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Selain melakukan proses hukum, Mentan mengatakan pihaknya telah melabelkan daftar hitam (blacklist) kepada para pemilik perusahaan. Walaupun membuat perusahaan baru, pihaknya tidak akan menerima kerja sama sebagai vendor di Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut ia menerangkan, angka kerugian dihitung berdasarkan biaya rata-rata pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh petani di Indonesia yaitu sebesar Rp 19 juta per hektare (Ha). Apabila diakumulasikan dari pupuk palsu dan pupuk dengan spesifikasi rendah, total kerugian masing-masing mencapai Rp 600 miliar dan Rp 3,2 triliun.
"Karena petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengelolaan tanah, dan seterusnya. Itu kurang lebih per hektare (rugi) Rp 19 juta," kata Mentan.
Amran telah menonaktifkan 11 pegawai di Kementerian Pertanian yang terdiri dari Eselon II, Eselon III, serta pegawai yang memproses pengadaan pupuk tersebut.
"Bila perlu kami kirim ke penegak hukum," imbuhnya. Ia menegaskan, tindakan ini akan mewujudkan Astacita dari Presiden Prabowo Subianto demi menyukseskan swasembada pangan kurang dari empat tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meyakini Indonesia bisa mewujudkan swasembada pangan atau kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakatnya paling lambat empat hingga lima tahun ke depan.
Ia menyampaikan, keyakinan itu muncul usai berdiskusi dengan para pakar terkait. Oleh karena itu, swasembada pangan harus diwujudkan guna cegah ketergantungan pada bahan pangan negara-negara lain.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #mentan #perusahaan-pupuk-palsu #pupuk-palsu #pupuk-palsu-rugikan-petani #petani #andi-amran-sulaiman #astacita #berita-ekonomi-terkini