KLH Bakal Proses Hukum TPA Swasta Tanpa Izin Lingkungan

KLH Bakal Proses Hukum TPA Swasta Tanpa Izin Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup bakal memproses hukum pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) swasta ilegal alias tanpa izin lingkungan. Halaman all

(Kompas.com) 17/03/25 09:00 99199

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup bakal memproses hukum pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) swasta ilegal alias tanpa izin lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

"Untuk ke depan pastinya kita akan lakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan itu juga ke depan akan menjadi sasaran kita," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara.

Dia menyebut, KLH sudah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah TPA, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dijalankan secara ilegal.

Beberapa kasus yang sudah berjalan proses hukumnya, salah satunya TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten. Dia menargetkan pengiriman kembali berkas perkara dilakukan pada April 2025.

Selain itu ada TPA Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat yang dalam tahapan pemeriksaan tersangka berinisial SDS pada Rabu.

Lalu ada TPA Bakung di Bandar Lampung, Lampung, yang sudah disegel KLH pada Desember 2024 yang kini sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara dan pengirimannya.

Rizal menuturkan, kementerian juga tengah memproses kasus TPA Sarbagita di Denpasar, Bali yang tengah diproses dalam tahapan permintaan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari ahli serta olah TKP dengan pakar mangrove.

Rizal menyampaikan, dalam menangani TPA ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait proses hukum tersangka J yang mengelola TPA liar Limo, Depok, Jawa Barat dan memproses penetapan tersangka tambahan berinisial S.

Pihaknya juga tengah memproses hukum TPS Pasar Induk Caringin di Kota Bandung yang dalam tahapan klarifikasi, permintaan keterangan ahli, dan olah TKP dengan ahli.

Dia juga tengah memproses sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk tahapan awal menutup sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di 37 TPA.

"343 kita kejar dulu karena itu yang dikelola oleh pemerintah daerah dan untuk swasta ini ke depan akan kita lakukan lagi," jelas Rizal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

#tpa-ilegal #tempat-pemrosesan-akhir #sdg11-kota-dan-permukiman-yang-berkelanjutan #sdg12-konsumsi-dan-produksi-yang-bertanggung-jawab #tpa #tpa-tanpa-izin-lingkungan

https://lestari.kompas.com/read/2025/03/17/090000286/klh-bakal-proses-hukum-tpa-swasta-tanpa-izin-lingkungan