Penertiban Lahan Sawit Perlu Kepastian Hukum dan Kebijakan Satu Peta Hutan
Surat izin pelepasan kawasan hutan perlu segera diterbitkan agar investasi tetap kondusif.
(Kompas.com) 15/03/25 14:33 98404
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah didesak memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kelapa sawit yang telah menyelesaikan kewajibannya sesuai Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja.
Surat izin pelepasan kawasan hutan perlu segera diterbitkan agar investasi tetap kondusif.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Eugenia Mardanugraha menilai kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi, termasuk di sektor sawit.
“Karena bagaimanapun, sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting,” kata Eugenia dalam siaran pers, Sabtu (15/3/2025).
Eugenia menyarankan agar pengajuan izin Hak Guna Usaha (HGU) dipercepat dengan penyederhanaan prosedur.
Menurut dia, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak bisa menggugurkan Undang-Undang Cipta Kerja karena statusnya lebih tinggi.
Eugenia mendukung pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban sesuai Pasal 110A UU Cipta Kerja untuk mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan.
Di sisi lain, Eugenia sepakat pembukaan lahan sawit baru tetap diperketat.
“Kan pemerintah harus merapikan dulu izin-izinnya lahan sawit yang sudah ada, kalau pembukaan baru pemberian izinnya lama, tidak apa-apa,” ujarnya.
Industri Sawit Sumbang Rp 88 Triliun ke APBN
Data Kementerian Keuangan mencatat, nilai kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit pada 2023 mencapai Rp 729 triliun.
Kontribusi industri sawit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 88 triliun, dengan rincian:
-Pajak: Rp 50,2 triliun
-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 32,4 triliun
-Bea Keluar: Rp 6,1 triliun
-Sektor ini juga melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.