Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Keerom, Kuasa Hukum Akan Lapor ke KY
Pihak korban melalui kuasa hukumnya akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura karena vonis bebas terdakwa kasus pencabulan anak. Halaman all
(Kompas.com) 14/03/25 22:31 98030
JAYAPURA, KOMPAS.com - Oknum polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) berinisial AFH di Kabupaten Keerom, divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada 20 Januari 2025.
Sang oknum ini merupakan terdakwa kasus pencabulan anak di Papua pada 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura yang memutuskan perkara dengan Nomor 329/Pid.Sus/2024.PN Jap adalah Hakim Ketua Zaka Talpatty didampingi oleh Hakim Anggota Korneles Waroi dan Hakim Anggota Ronald Lauterboom.
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Korban, Dede Gustiawan Pagundun, kecewa.
Menurutnya, putusan hakim tidak mengacu kepada tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tentu putusan ini kami sangat kecewa sehingga telah mengajukan kepada JPU untuk dilakukan banding dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna mencari keadilan,” katanya kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Jumat (14/3/2025) malam.
Dede yang didampingi rekan kuasa hukumnya, La Ode Muktati menambahkan, vonis bebas tidak hanya menimbulkan kekecewaan terhadap keluarga korban, tetapi melukai rasa keadilan korban dan keluarga.
Selain itu, vonis tersebut mencederai semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
“Fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang jelas menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tercela terhadap korban yang masih di bawah umur,” katanya.
Anggota Peradi Kota Jayapura ini menyampaikan, anak merupakan kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual.
Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum seharusnya memastikan hak-hak anak dilindungi dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
Namun, dengan adanya putusan ini, muncul pertanyaan besar di mana letak keadilan bagi korban? Apakah anak-anak tidak menjadi prioritas dalam sistem peradilan di Indonesia?
“Kami tegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti di sini, sehingga kami sebagai kuasa hukum korban akan menempuh jalur lain, yakni melakukan Kasasi ke MA dan menempuh jalur hukum yang lainnya,” tegas Dede.
Malapor ke Komisi Yudisial
Kata Dede, langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh adalah melaporkan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang menangani perkara ini kepada Komisi Yudisial (KY).
Dede meminta Komisi Yudisial meninjau kembali putusan hakim, guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan berpihak pada korban dan keluarganya.
“Kami mendesak pihak terkait, termasuk pihak Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk turut meninjau kembali putusan ini, guna memberikan rasa keadilan yang berpihak pada korban,” ungkapnya.
Ia meminta semua elemen, baik akademisi, aktivis dan pemerhati hak anak, untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang terabaikan hak-haknya dalam sistem hukum di Indonesia.
“Kami berharap melalui melalui konferensi pers ini, suara korban bisa didengar, keadilan dapat ditegakkan, dan tidak ada lagi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untul lolos dari pertanggung jawaban,” harapnya.
Keluarga korban kecewa
Kaka korban, Gladis Lailatul Badriyah, menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim terhadap kasus pencabulan yang dialami oleh adiknya sebagai korban.
“Saya kaka dari korban mewakili keluarga ingin menuntut putusan dari hakim yang membuat saya dan keluarga saya sangat kecewa, karena terdakwa dibebaskan tanpa adanya hukuman apapun,” ungkapnya.
Kasus ini sempat diselesaikan oleh keluarga korban dan keluarga pelaku (terdakwa) yang difasilitasi oleh pihak kepolisian Polres Keerom.
Namun, keluarga korban tidak puas sehingga melaporkan ke kantor kuasa hukum dan disarankan melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Polda Papua.
Kasusnya diproses cukup lama, sebab berlangsung sejak 2022, hingga memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 2024 dan diputuskan pada Januari 2025.
Kata ayah korban, Parwoto, kasus pencabulan ini juga sudah dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Keerom.
“Kami juga sempat melaporkan kasusnya kepada perwakilan Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan waktu kunjungan bersama Presiden Jokowi tahun 2022,” ungkapnya.
“Berbagai hal telah dilakukan, guna mencari keadilan bagi anak kami yang menjadi korban pencabulan oleh terdakwa,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa kasus pencabulan terhadap korban terjadi pada 2022. Korban diduga dicabuli saat masih berusia 5 tahun.
Korban dan keluarganya harus menunggu proses hukum selama 2 tahun hingga korban kini berusia 7 tahun.
#komisi-yudisial #kasus-pencabulan-anak #pengadilan-negeri-kelas-1a-jayapura #oknum-polisi-cabuli-anak-di-bawah-umur