Alasan Polisi Tak Proses Hukum RW di Jembatan Lima yang Minta THR
Alasannya, proses permintaan THR oleh RW di Jembatan Lima itu tidak dilakukan secara pemaksaan. Halaman all
(Kompas.com) 14/03/25 20:02 97926
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengaku, tidak bisa memproses hukum ketua RW di Jembatan Lima, Jakarta Barat yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha-pengusaha.
Alasannya, proses permintaan THR Lebaran itu tidak dilakukan secara pemaksaan.
"Dari pengakuan Pak RW, ini tidak ada unsur pemaksaan. Dari hasil pemeriksaan, dia meminta sumbangan seikhlasnya. Tidak dipatok biaya, tidak dipaksa,” ujar Kukuh saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, polisi juga belum menerima laporan dari pihak yang diminta THR oleh pengurus RW di Jembatan Lima itu.
"Kalau dipolisikan, kita hanya memproses kalau di situ ada terjadinya korban yang merasa diperas, dipaksa, baru kita tindak,” kata Kukuh.
Maka dari itu, polisi menyerahkan sanksi kepada ketua RW di Jembatan Lima kepada lurah atau camat setempat.
"Kemarin saya koordinasi dengan camat, camat sudah mengambil tindakan dengan Pak Lurahnya, sudah dilakukan peneguran,” ucap dia.
Sebelumnya, surat edaran berisi permintaan uang tunjangan hari raya (THR) yang diduga dikeluarkan oleh pengurus RW 02, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat viral di media sosial.
Surat edaran itu ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang truknya kerap lalu lalang dan melakukan bongkar muat barang di wilayah RW 02.
Salah satu hal yang dipermasalahkan warganet terkait surat permintaan THR yang viral adalah soal nominal yang dipatok oleh pengurus RW kepada para perusahaan. Tidak tanggung-tanggung, nominal THR yang diminta dalam surat itu sebesar Rp 1 juta.
Sekretaris RW 02, Febri mengakui bahwa pihaknya membuat surat tersebut untuk diajukan kepada perusahaan-perusahaan yang kendaraannya beroperasi di Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima.
Febri mengatakan, selama tiga tahun belakangan, hasil THR yang diberikan perusahaan selalu dibagikan ke warga dan para staf RW 02.
"Ada nominalnya sebagai acuan, tapi bukan sebagai kewajiban. Kalau ditulis Rp 1 juta, kan namanya orang begitu kan kita nyari inian tertinggi. Entar mereka juga cuma ngasih Rp 200.000-Rp 300.000," kata Febri, Kamis.
#rw-jembatan-lima-minta-thr-1-juta #rw-minta-thr #rw-di-jembatan-lima-minta-thr